Notification

×

Iklan

Iklan

Orang Gila Kota Bekasi Senang Ikut Nyoblos di Pemilu 2019

Selasa | 4/16/2019 WIB Last Updated 2019-04-16T12:23:36Z
Bekasi - Ketua KPUD Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah merampungkan data jumlah pemilih hak suara kepada penyandang disabilitas mental atau orang gangguan jiwa.

Menurutnya, jumlah pemilih orang gangguan jiwa khusus Kota Bekasi masih tetap diangka 45 orang.

"Penambahan ini setelah kami mendapatkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, seluruhnya itu berjumlah 143 orang gangguan disabilitas mental," kata Nurul, Selasa (16/04/19).

Dirinya menjelaskan terbagi dari dua yayasan panti sosial yang ada di Kota Bekas. Yaitu, Yayasan Zamrud di Mustika Jaya dan Yayasan Galuh Mustikajaya.

Rinciannya dari Yayasan Zamrud di Mustika Jaya sebanyak 12 orang disabilitas mental yang memiliki KTP Kota Bekasi dan 22 orang dengan KTP luar Kota Bekasi.

Sedangkan Yayasan Galuh di Mustikajaya tercatat 25 orang dengan disabilitas mental memiliki KTP Kota Bekasi dan 84 lainnya dengan KTP luar kota.

"Pagi tadi kita sudah mendistribusikan formulir C6-nya ke yayasan masing-masing. Besok dipastikan mereka (penyandang disabilitas mental) dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS," ujar dia.

Hanya saja, KPU Kota Bekasi melalui petugas TPS tidak dapat memaksa penyandang disabilitas mental untuk mencoblos atau menyalurkan hak politiknya di Pemilu 2019 ini.

"Petugas TPS akan membawa alat-alat saja. Jika ada yang tidak dapat mencoblos kami tidak memaksa. Kami juga sudah meminta kepada pihak yayasan agar dokter selalu sedia," pungkasnya. (Red)
×
NewsKPK.com Update