ROTE NDAO - Masa kampanye terbuka Pemilihan Umum 2019 telah selesai, sejak 13/4 Pukul 00.00 malam tadi,dan mulai Minggu (14/4/2019) seluruh alat peraga kampanye baik dari partai politik maupun relawan akan dibersihkan dan masuk ke masa tenang sebelum hari pemungutan suara pada Rabu (17/4/2019).
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Rote Ndao, bersama tim memulai pembersihan APK dari titik Perkantoran hingga Kelurahan Mokdale Baa, pada pukul 01 siang.
APK yang selama ini menghiasi Ibu kota kabupaten Rote Ndao, pada masa kampanye akan diturunkan sesuai dengan amanat dari peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 tahun 2018.
Seperti diketahui, berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 tahun 2018 pasal 34 ayat 8, APK harus diturunkan atau diturunkan peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Pantauan wartawan pembersihan APK di pimpin langsung oleh D Saudale dan musa Taher mulai dari jln lekunik hingga sepanjang jalan kelurahan mokdale(AL)
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Rote Ndao, bersama tim memulai pembersihan APK dari titik Perkantoran hingga Kelurahan Mokdale Baa, pada pukul 01 siang.
APK yang selama ini menghiasi Ibu kota kabupaten Rote Ndao, pada masa kampanye akan diturunkan sesuai dengan amanat dari peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 tahun 2018.
Seperti diketahui, berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 tahun 2018 pasal 34 ayat 8, APK harus diturunkan atau diturunkan peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Pantauan wartawan pembersihan APK di pimpin langsung oleh D Saudale dan musa Taher mulai dari jln lekunik hingga sepanjang jalan kelurahan mokdale(AL)

