Kampar - Diduga Kegiatan Pembangunan Program PKT(Padat Karya Tunai) di Desa Ganting damai,Kecamatan Kuok,Kabupaten Kampar,Propinsi Riau menyalahin aturan.
"Menurut Keterangan Masyarakat tidak disebut nama, Ketika dikonfirmasi oleh Awak media, Minggu (14/4/2019) bahwa kegiatan Program PKT di duga salahin aturan atau tidak,"Ucapnya.
"Jenis kegiatan PKT itu Pembersihan pengairan(Irigasi)dengan Upah sebesar Rp.800Ribu satu orang/Perhari dengan tenaga kerja berjumlah 14 orang atau Dua kelompok,"Jelasnya.
"Kami tidak tau sebagai masyarakat apakah memang PKT tersebut sesuai dengan RAB atau tidak, yang jelas itu di Upah selama satu hari Kerja sebesar Rp.800ribu/orang,"Ungkapnya.
"Pekerjaan hanya membersihkan pengairan sepanjang satu kilo dan hanya satu hari dikerjakan dengan upah 800ribu/orang,"Terangnya.
Masyarakat masih bertanya-tanya tentang Kegiatan PKT tersebut,apa sesuai dengan Rab nya atau tidak,kami tidak mengetahui yang jelas masyarakat di Upah atau di gaji sebesar Rp.800ribu/orang selama satu hari kerja,"Ungkapnya.
"Awak media menghubungi Kades Ali Abri secara telpon tidak di angkat,di sms dan di chat juga tidak di balas untuk mempertanyakan kegiatan informasi PKT itu, apakah tidak menyalahin aturan atau memang sesuai.
"jenis kegiatan Pengairan sepanjang satu kilo dan upah 800ribu/orang selama satu hari kerja dan tenaga Kerja berjumlah 14 orng atau Dua Kelompok,"Tutupnya. ( Yohanes Tel )
"Menurut Keterangan Masyarakat tidak disebut nama, Ketika dikonfirmasi oleh Awak media, Minggu (14/4/2019) bahwa kegiatan Program PKT di duga salahin aturan atau tidak,"Ucapnya.
"Jenis kegiatan PKT itu Pembersihan pengairan(Irigasi)dengan Upah sebesar Rp.800Ribu satu orang/Perhari dengan tenaga kerja berjumlah 14 orang atau Dua kelompok,"Jelasnya.
"Kami tidak tau sebagai masyarakat apakah memang PKT tersebut sesuai dengan RAB atau tidak, yang jelas itu di Upah selama satu hari Kerja sebesar Rp.800ribu/orang,"Ungkapnya.
"Pekerjaan hanya membersihkan pengairan sepanjang satu kilo dan hanya satu hari dikerjakan dengan upah 800ribu/orang,"Terangnya.
Masyarakat masih bertanya-tanya tentang Kegiatan PKT tersebut,apa sesuai dengan Rab nya atau tidak,kami tidak mengetahui yang jelas masyarakat di Upah atau di gaji sebesar Rp.800ribu/orang selama satu hari kerja,"Ungkapnya.
"Awak media menghubungi Kades Ali Abri secara telpon tidak di angkat,di sms dan di chat juga tidak di balas untuk mempertanyakan kegiatan informasi PKT itu, apakah tidak menyalahin aturan atau memang sesuai.
"jenis kegiatan Pengairan sepanjang satu kilo dan upah 800ribu/orang selama satu hari kerja dan tenaga Kerja berjumlah 14 orng atau Dua Kelompok,"Tutupnya. ( Yohanes Tel )

