Maluku - Didesak dua institusi hukum itu agar segera menangkap Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, Fifiana Ade Ningsih Mus, Citra puspasari Mus dan Narti, serta Salim Ganiru diduga telah melakukan perbuatan merugikan negera sebesar 4,2 milliar rupiah.
Dalam kasus dugaan pemotongan dana desa di 71 Desa se-Pulau Taliabu dengan pemotongan Rp 60 juta untuk di tiap-tiap desa Anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN anggaran Pusat dan Provinsi itu telah dikucurkan selama tiga tahun, sedianya untuk proyek pembangunan kantor DPRD, kantor pemerintahan dan pembangunan infrastruktur jalan.
Tetapi semua proyek tersebut belum dikerjakan ternyata kantor DPRD masih mengontrak tempat di gedung Sekolah Dasar (SD).
Sementara kantor pemerintah lainnya berbagi tempat dengan kantor mengimbau kepada Polda dan Kejati Malut, agar segera melakukan tangkap paksa dan sekaligus menetapkan tersangka Bupati yang telah mangkir dua kali dari panggilan penyidik.
Begitu pula terhadap terduga pelaku lainnya, Ganiru yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala BPMD Pulau Taliabu. Dan dia berharap juga petugas tidak masuk angin dalam tangani perkara ini, “kami minta Polda agar secepatnya menetapkan Aliong Mus dan Salim Ganiru sebagai tersangka dan menjemput paksa Bupati Kabupaten Pulau Taliabu karena sudah mangkir 2 (dua) kali dari panggilan penyidik sebagai saksi, dan agar di selesaikan kasus DD yang sudah 1 tahun ini belum juga di P-21, Kami berharap polda dan kejati tidak masuk angin soal kasus tersebut.
Polda dan Kejati Malut, harus serius menangani kasus yang ada di Pulau Taliabu, diantaranya proyek APBN maupun APBD. Menurutnya dalam kurun 3 tahun ini anggaran-anggaran itu sudah digasak habis oleh dinasti Mus dan mafia Taliabu.
Dana yang digasak, diantaranya, Dana Desa (DD), yang kerugian negaranya mencapai 4,2 miliar tahun 2017, proyek Pengadaan Bibit Sapi sebanyak 307 ekor dengan nilai uang sebesar 3 miliar lebih tahun 2016, proyek gedung Gelanggang Olah Raga (GOR) dengan nilai 4,6 miliar di tahun 2018, proyek rehabilitas pekerjaan balok penahan air Desa Tikong, yang tak berpapan proyek.
“Bukan hanya ini masih banyak proyek yang tidak menggunakan papan proyek dan hampir semua proyek, sejak 2016 hingga 2018 ini, tidak tuntas dan semuanya bermasalah, untuk itu, polda dan kejati agar lidik kasus tersebut dan tangkap orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan memperkaya diri sendiri.
Kabupaten Pulau Taliabu merupakan daerah baru yang di mekarkan pada tahun 2013 silam, berdasarkan undang-undang No 6 tahun 2013, sebagai otonomi baru yang bebas menyelenggarakan pemerintahannya dan mengelolah urusan rumah tangganya sendiri oleb sebab itu dana yang digelontorkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mestinya menjadi penopang dalam melakukan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu.
Tetapi faktanya di Kabupaten Pulau Taliabu malah sebaliknya, dana yang dikucurkan melalui APBN maupun APBD telah menjadi ladang yang diduga memperkaya diri dinasti Mus dan kelompok mafia yang ada .
Teramat kuatnya dinasti Mus ini, mereka seolah dengan bebas melakukan perampokan yang berakibat kerugikan bagi negara.
dengan kondisi seperti itu sudah sepatutnya hal itu menjadi tanggungjawab para penegak supermasi hukum di wilayah Maluku Utara.
Terhadap masalah yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu dan sesuai dengan undng-undang Tipikor No. 1 tahun 2015 dan banyak sekali permasalahan yang terjadi di Taliabu.
Dari semua proyek di Taliabu hampir seluruhnya adalah garapan proyek dimiliki dinasti Mus. Dan nyaris semua poryek bangunan maupun jembatan jalan, Gor, draenase tidak berpapan proyek, “katanya.
“Kami percaya penegak hukum Polda dan Kejati Malut, akan melakukan penyelidikan dan akan ada masyarakat yang siap membantu, karena untuk kemajuan Kabupaten Pulau Taliabu kedepan, ” pungkasnya. rajak
Dalam kasus dugaan pemotongan dana desa di 71 Desa se-Pulau Taliabu dengan pemotongan Rp 60 juta untuk di tiap-tiap desa Anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN anggaran Pusat dan Provinsi itu telah dikucurkan selama tiga tahun, sedianya untuk proyek pembangunan kantor DPRD, kantor pemerintahan dan pembangunan infrastruktur jalan.
Tetapi semua proyek tersebut belum dikerjakan ternyata kantor DPRD masih mengontrak tempat di gedung Sekolah Dasar (SD).
Sementara kantor pemerintah lainnya berbagi tempat dengan kantor mengimbau kepada Polda dan Kejati Malut, agar segera melakukan tangkap paksa dan sekaligus menetapkan tersangka Bupati yang telah mangkir dua kali dari panggilan penyidik.
Begitu pula terhadap terduga pelaku lainnya, Ganiru yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala BPMD Pulau Taliabu. Dan dia berharap juga petugas tidak masuk angin dalam tangani perkara ini, “kami minta Polda agar secepatnya menetapkan Aliong Mus dan Salim Ganiru sebagai tersangka dan menjemput paksa Bupati Kabupaten Pulau Taliabu karena sudah mangkir 2 (dua) kali dari panggilan penyidik sebagai saksi, dan agar di selesaikan kasus DD yang sudah 1 tahun ini belum juga di P-21, Kami berharap polda dan kejati tidak masuk angin soal kasus tersebut.
Polda dan Kejati Malut, harus serius menangani kasus yang ada di Pulau Taliabu, diantaranya proyek APBN maupun APBD. Menurutnya dalam kurun 3 tahun ini anggaran-anggaran itu sudah digasak habis oleh dinasti Mus dan mafia Taliabu.
Dana yang digasak, diantaranya, Dana Desa (DD), yang kerugian negaranya mencapai 4,2 miliar tahun 2017, proyek Pengadaan Bibit Sapi sebanyak 307 ekor dengan nilai uang sebesar 3 miliar lebih tahun 2016, proyek gedung Gelanggang Olah Raga (GOR) dengan nilai 4,6 miliar di tahun 2018, proyek rehabilitas pekerjaan balok penahan air Desa Tikong, yang tak berpapan proyek.
“Bukan hanya ini masih banyak proyek yang tidak menggunakan papan proyek dan hampir semua proyek, sejak 2016 hingga 2018 ini, tidak tuntas dan semuanya bermasalah, untuk itu, polda dan kejati agar lidik kasus tersebut dan tangkap orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan memperkaya diri sendiri.
Kabupaten Pulau Taliabu merupakan daerah baru yang di mekarkan pada tahun 2013 silam, berdasarkan undang-undang No 6 tahun 2013, sebagai otonomi baru yang bebas menyelenggarakan pemerintahannya dan mengelolah urusan rumah tangganya sendiri oleb sebab itu dana yang digelontorkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mestinya menjadi penopang dalam melakukan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu.
Tetapi faktanya di Kabupaten Pulau Taliabu malah sebaliknya, dana yang dikucurkan melalui APBN maupun APBD telah menjadi ladang yang diduga memperkaya diri dinasti Mus dan kelompok mafia yang ada .
Teramat kuatnya dinasti Mus ini, mereka seolah dengan bebas melakukan perampokan yang berakibat kerugikan bagi negara.
dengan kondisi seperti itu sudah sepatutnya hal itu menjadi tanggungjawab para penegak supermasi hukum di wilayah Maluku Utara.
Terhadap masalah yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu dan sesuai dengan undng-undang Tipikor No. 1 tahun 2015 dan banyak sekali permasalahan yang terjadi di Taliabu.
Dari semua proyek di Taliabu hampir seluruhnya adalah garapan proyek dimiliki dinasti Mus. Dan nyaris semua poryek bangunan maupun jembatan jalan, Gor, draenase tidak berpapan proyek, “katanya.
“Kami percaya penegak hukum Polda dan Kejati Malut, akan melakukan penyelidikan dan akan ada masyarakat yang siap membantu, karena untuk kemajuan Kabupaten Pulau Taliabu kedepan, ” pungkasnya. rajak

