Kepulauan Sula -Malut- Menurut Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”) yang dimaksud dengan Alokasi Dana Desa (“ADD”) adalah dana perimbangan yang diterima kabupatendan kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran harus di publikasikan kepada masyarakat.
Masayarakat Desa Modapia, Kecamatan Mangole utara Kabupaten Kepulasaun Sula (Kepsul), Maluku Utara meminta Polres dan Kejaksaan
mengusut penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun
anggrana 2018 yang dikelola oleh Mantan kapala Desa (Kades) Abu Usia dan bendahara
Desa (Bendes) Sarful Umasugi.
Sejumlah kegiatan diduga fiktif, yakni pembuatan yang merugikan uang negara, belanja barang PKK, BUMDesa dan sejumlah lainnya 23/4.
Kami meminta Polres dan Kejaksaan Kepulauan Sula segera mengusut anggaran rompong
yang bambunya dibiarkan rusak dimbawah pohon dan tali untuk rompong dibiarkan di
halaman rumah ketua Dusun I Desa Modapia.
Ketua Indonesia Fight Corruption Intan Sari Geng katakan " Jika ada Korupsi dana Desa seharusnya Kejaksaan periksa mantan Kepala Desa jangan hanya diam..dan ini sudah Intruksi Presiden agar semua lembaga hukum menyikapi anggaran dana Desa ujarnya...
Dan BUMDesa yang tidak dibentuk hingga
saat ini dan barang PKK tidak dibelanjakan, artinya semua itu dianggap fiktif karena
anggarannya ada. Jadi Polres dan Jaksa yang bisa usut masalah ini,” keta warga berinisial AL
belum lama ini.
Mantan Kapala Desa Abu Usia menggapinya dengan lepas tanggung jawab, semua sudah
diserahkan ke Sarful selaku Bendahara di Desa. Ia hanya bertanggung jawab penanda
tanganan pengesahan anggaran. Sebab, semua anggaran Desa dikelola oleh Bendahara Desa
dan semua menjadi tanggung jawab bendes Sarful umasugi, jelas Abu saat dikonfirmasi di
rumah pribadinya.
“saya sudah sampaikan di bendahara desa supaya cepat biking rompong, tapi Sarful hanya
janji nanti dia bale dari sanana baru biking ternyata sampai sekarang dia (Sarful umasugi
bendes modapia red) tidak bikin sampai bambunya sudah mulai rusak.
Intinya, yang penting saya sudah sampaikan tanggung jawab saya sudah selesai dan saya tau mengesahkan, semua anggaran ada di dia.” Ungkap Abu dengan nada kebingungan,(Rajak).
Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran harus di publikasikan kepada masyarakat.
Masayarakat Desa Modapia, Kecamatan Mangole utara Kabupaten Kepulasaun Sula (Kepsul), Maluku Utara meminta Polres dan Kejaksaan
mengusut penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun
anggrana 2018 yang dikelola oleh Mantan kapala Desa (Kades) Abu Usia dan bendahara
Desa (Bendes) Sarful Umasugi.
Sejumlah kegiatan diduga fiktif, yakni pembuatan yang merugikan uang negara, belanja barang PKK, BUMDesa dan sejumlah lainnya 23/4.
Kami meminta Polres dan Kejaksaan Kepulauan Sula segera mengusut anggaran rompong
yang bambunya dibiarkan rusak dimbawah pohon dan tali untuk rompong dibiarkan di
halaman rumah ketua Dusun I Desa Modapia.
Ketua Indonesia Fight Corruption Intan Sari Geng katakan " Jika ada Korupsi dana Desa seharusnya Kejaksaan periksa mantan Kepala Desa jangan hanya diam..dan ini sudah Intruksi Presiden agar semua lembaga hukum menyikapi anggaran dana Desa ujarnya...
Dan BUMDesa yang tidak dibentuk hingga
saat ini dan barang PKK tidak dibelanjakan, artinya semua itu dianggap fiktif karena
anggarannya ada. Jadi Polres dan Jaksa yang bisa usut masalah ini,” keta warga berinisial AL
belum lama ini.
Mantan Kapala Desa Abu Usia menggapinya dengan lepas tanggung jawab, semua sudah
diserahkan ke Sarful selaku Bendahara di Desa. Ia hanya bertanggung jawab penanda
tanganan pengesahan anggaran. Sebab, semua anggaran Desa dikelola oleh Bendahara Desa
dan semua menjadi tanggung jawab bendes Sarful umasugi, jelas Abu saat dikonfirmasi di
rumah pribadinya.
“saya sudah sampaikan di bendahara desa supaya cepat biking rompong, tapi Sarful hanya
janji nanti dia bale dari sanana baru biking ternyata sampai sekarang dia (Sarful umasugi
bendes modapia red) tidak bikin sampai bambunya sudah mulai rusak.
Intinya, yang penting saya sudah sampaikan tanggung jawab saya sudah selesai dan saya tau mengesahkan, semua anggaran ada di dia.” Ungkap Abu dengan nada kebingungan,(Rajak).