Pulau Taliabu-Malut- Pembuatan pekerjaan Trotoar dalam kota bobong Kecamatan Taliabu barat (Talbar) Kabupaaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara (Malut) diduga tidak sesuai dangan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) 27/4.
Pasalnya " pembuatan Trotoar itu ,menurut bendahara Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu ,Menerangkan bahwa ada panggilan dari BPK perwakilan provinsi maluku utara di tujukan kepada pihak direktur Cv.Raihan99 ,insial Upi ,untuk dimintai keterangan ,tetapi pihak direktur tidak di hiraukan panggilannya
"katanya
Pembuatan Trotoar dalam kota bobong yang dilelangkan disistem Lpse kabupaten pulau taliabu,secara elektronic / online
dengan kode lelang 679726 dan kategori pekerjaan konstruksi dengan metode pengadaan e-lelang umum dan metode dokumen satu file dengan Nilai Pagu Rp.5.000.000.000,00 ( Lima Miliar rupiah) dengan Nilai Hps Rp.4.999.455.254,32
Melaui Sumber anggaran APBD 2018 itu.
Dan Pokja Ulp mengevaluasi penawaran tersebut maka perusahaan itu dianggap memenuhi persyratan untuk di tetapkan sebagai pemenang lelang yaitu CV.RAIHAN 99 dengan Alamat jln.lorong sungai assan No 54 Kelurahan Soto Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai sulewesi tengah ,dengan Total Nilai Kontrak Rp.4.550.467.706,58 ( Empat miliar lima ratus lima puluh juta empat ratus enam puluh tuju ribu tuju ratus enam Rupiah ) dengan NPWP No: 02.378.018.4-942.000 Diduga pembuatan trotoar tersebut sudah temuan BPK RI perwakilan maluku utara dan Relisasi pencairan sudah 100%.
Pembangunan trotoar itu ,didalamnya tidak di temukan salurannya , Warga bobong juga selalu ditanya-tanya kenapa Pemasangan Trotor itu, tidak dibuat saluran, padahal Setiap Musim Hujan,kota bobong tenggalam dengan Air Hujan
Karena Setiap Tahun Kalau musim hujan Warga selalu Mengeluh kenapa Pemerintah Daerah Khususnya Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak melihat kondisi hujan setiap Tahun Selalu tenggalam dengan Air hujan .
Media juga Selalu Menyoroti Bupati kabupaten pulau taliabu;" Aliong Mus karena banyak pembangunan di dinas-dinas tetapi tidak perna diperhatikannya, begitu juga DPRD kabupaten pulau taliabu itu sebagai fungsi dari pengawasan tetapi tidak pernah difungsikan.
Salah satu lembaga kontrol yaitu Ketua Indonesia Fight Corruption Intan Sari Geny katakan " Memintah Polda dan Kejaksaan Malut segra Lidik pembuatan Trotor dalan kota bobong tersebut ,didugaKarena merugikan uang negara.
Menurut hasil penelusuran media, dilokasi pembuatan trotoar dalam kota bobong diKerjakan Tidak Sesuai Rencana Anggaran biaya (RAB) atau kekurangan Volume ,Maka pekerjaan Tersebut Diduga temuan BPK RI perwakilan Malut " ungkap (Rajak)
Pasalnya " pembuatan Trotoar itu ,menurut bendahara Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu ,Menerangkan bahwa ada panggilan dari BPK perwakilan provinsi maluku utara di tujukan kepada pihak direktur Cv.Raihan99 ,insial Upi ,untuk dimintai keterangan ,tetapi pihak direktur tidak di hiraukan panggilannya
"katanya
Pembuatan Trotoar dalam kota bobong yang dilelangkan disistem Lpse kabupaten pulau taliabu,secara elektronic / online
dengan kode lelang 679726 dan kategori pekerjaan konstruksi dengan metode pengadaan e-lelang umum dan metode dokumen satu file dengan Nilai Pagu Rp.5.000.000.000,00 ( Lima Miliar rupiah) dengan Nilai Hps Rp.4.999.455.254,32
Melaui Sumber anggaran APBD 2018 itu.
Dan Pokja Ulp mengevaluasi penawaran tersebut maka perusahaan itu dianggap memenuhi persyratan untuk di tetapkan sebagai pemenang lelang yaitu CV.RAIHAN 99 dengan Alamat jln.lorong sungai assan No 54 Kelurahan Soto Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai sulewesi tengah ,dengan Total Nilai Kontrak Rp.4.550.467.706,58 ( Empat miliar lima ratus lima puluh juta empat ratus enam puluh tuju ribu tuju ratus enam Rupiah ) dengan NPWP No: 02.378.018.4-942.000 Diduga pembuatan trotoar tersebut sudah temuan BPK RI perwakilan maluku utara dan Relisasi pencairan sudah 100%.
Pembangunan trotoar itu ,didalamnya tidak di temukan salurannya , Warga bobong juga selalu ditanya-tanya kenapa Pemasangan Trotor itu, tidak dibuat saluran, padahal Setiap Musim Hujan,kota bobong tenggalam dengan Air Hujan
Karena Setiap Tahun Kalau musim hujan Warga selalu Mengeluh kenapa Pemerintah Daerah Khususnya Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak melihat kondisi hujan setiap Tahun Selalu tenggalam dengan Air hujan .
Media juga Selalu Menyoroti Bupati kabupaten pulau taliabu;" Aliong Mus karena banyak pembangunan di dinas-dinas tetapi tidak perna diperhatikannya, begitu juga DPRD kabupaten pulau taliabu itu sebagai fungsi dari pengawasan tetapi tidak pernah difungsikan.
Salah satu lembaga kontrol yaitu Ketua Indonesia Fight Corruption Intan Sari Geny katakan " Memintah Polda dan Kejaksaan Malut segra Lidik pembuatan Trotor dalan kota bobong tersebut ,didugaKarena merugikan uang negara.
Menurut hasil penelusuran media, dilokasi pembuatan trotoar dalam kota bobong diKerjakan Tidak Sesuai Rencana Anggaran biaya (RAB) atau kekurangan Volume ,Maka pekerjaan Tersebut Diduga temuan BPK RI perwakilan Malut " ungkap (Rajak)