Pulau Taliabu – Sudah menjadi pembicaraan di kalangan warga tentang Proyek PLTD di Pulau Taliabu yang mangkrak dan belum selesai
Pembangunan Power House, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) mangkrak dan Ketua Indonesia Fight Corruption Intan Sari Geny katakan " meminta Polda Maluku Utara dan Kejati Malut Usut tuntas kasus proyek pembangunan bernilai milliaran itu, mangkrak dengan proyek Miliaran itu sama sama korupsi dana Negara.
Dari temuan data di lapangan, LSM mengetahui sejumlah orang dalam proyek Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Pulau Taliabu, dalam pembangunan Power House, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Desa Baringin Jaya, tahun 2015 diduga terlibat praktik tindak penyalahgunaan anggaran.
Besar anggaran Kontrak pengerjaan proyek tersebut berjumlah Rp. 3.087.500.000,00. Oleh Perusahan CV. Linda Utama, Tetapi proyek PLTD tersebut Diduga Keras dikerjakan Oleh Kuasa pengguna Anggaran ( KPA dan Pejabat pengguna Anggaran ( PPK ) dan bekerja sama dengan ULP kabupaten pulau taliabu Untuk di Menang perusahan tersebut
Dan diduga pencairan anggaran sudah 100 persen diterima dari Saudara KPA alias Fifian Ade Ningsi Mus dan Bendahara SDM, tetapi pekerjaan proyek pembangunan tersebut sudah Rusak alias pertumbuhan dengan pohon-pohon besar didalamnya.
Akibat lama mangkrak, beberapa bagian pada salah satu bangunan di lokasi tampak ambruk. Bahkan di tahun 2015 lalu, proyek pembangkit listrik itu sudah masuk dalam tahapan audit BPK RI Perwakulan Privinsi Maluku Utara.
Namun kemudian proyek Power House, PLTD yang sempat terhenti ini. Di tahun 2016 lalu pada proyek yang sama dan masih di lokasi yang sama juga, kembali mendapat kucuran dana. Berbeda kontraktor dari periode pertama. Dalam pengerjaan kali ini tender dimenangkan perusahaan CV. Dua Putri Mandiri dengan Nilai Kontrak Rp. 781.700.000.00.
Tak jauh beda nasib proyek PLTD ini dari yang pertama sehinggabtidak ada perkembangan oekerjaan. LSM Indonesia Fight V
Corruption menduga pekerjaan tersebut proyek fiktif sehingga proyek sebelumn yang miliaran juga mangkrak .
Ada tahapan yang dinilai instan, padahal KPA, PPK sudah perintahkan bendahara segera mencairkan anggaran seluruhhnya. Nyatanya pelaksanaan pembangunan tersebut tidak pernah dikerjakan.
Berdasar hasil investigasinya, newskpk.com Pulau Taliabu Maluku Utara mencurigai KPA, PPK dan Bendahara SDM Pulau Taliabu diduga terlibat praktik tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, salah seorang personil LSM mengimbau kepada tim BPK Provinsi Maluku Utara untuk secepatnya menurunkan surat blacklist Perusahaan terhadap proyek Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Pulau Taliabu pada Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 lalu.
yang higga sekarang belum tuntas pengerjaannya, “tegasnya kepada reporter newskpk. com. Senin (15/04/2019)
LSM Indonesia Fight Corruption juga menduga ada penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2015-2106 dalam pengerjaan proyek tersebut.
Dia menegaskan akan malaporkan kepada aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran dan sekaligus agar para pelaku, Fifian Ade Ningsi Mus, Pokja ULP Pulau taliabu, dan Bendahara SDM agar segera di Adili.
“kita akan laporkan ke aparat Hukum karena diduga kuat Bendahara SDM, Pulau Taliabu menyebutkan bahwa pencairan sudah 100 persen tetapi pekerjaannya sampe sekrang juga belum tuntas juga meminta kepada Penegak Hukum dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menngusut orang-orang yang tidak bertanggung jawab atas temuan Dari Audit BPK RI tesebut ”.tegasnya. Rajak
Pembangunan Power House, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) mangkrak dan Ketua Indonesia Fight Corruption Intan Sari Geny katakan " meminta Polda Maluku Utara dan Kejati Malut Usut tuntas kasus proyek pembangunan bernilai milliaran itu, mangkrak dengan proyek Miliaran itu sama sama korupsi dana Negara.
Dari temuan data di lapangan, LSM mengetahui sejumlah orang dalam proyek Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Pulau Taliabu, dalam pembangunan Power House, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Desa Baringin Jaya, tahun 2015 diduga terlibat praktik tindak penyalahgunaan anggaran.
Besar anggaran Kontrak pengerjaan proyek tersebut berjumlah Rp. 3.087.500.000,00. Oleh Perusahan CV. Linda Utama, Tetapi proyek PLTD tersebut Diduga Keras dikerjakan Oleh Kuasa pengguna Anggaran ( KPA dan Pejabat pengguna Anggaran ( PPK ) dan bekerja sama dengan ULP kabupaten pulau taliabu Untuk di Menang perusahan tersebut
Dan diduga pencairan anggaran sudah 100 persen diterima dari Saudara KPA alias Fifian Ade Ningsi Mus dan Bendahara SDM, tetapi pekerjaan proyek pembangunan tersebut sudah Rusak alias pertumbuhan dengan pohon-pohon besar didalamnya.
Akibat lama mangkrak, beberapa bagian pada salah satu bangunan di lokasi tampak ambruk. Bahkan di tahun 2015 lalu, proyek pembangkit listrik itu sudah masuk dalam tahapan audit BPK RI Perwakulan Privinsi Maluku Utara.
Namun kemudian proyek Power House, PLTD yang sempat terhenti ini. Di tahun 2016 lalu pada proyek yang sama dan masih di lokasi yang sama juga, kembali mendapat kucuran dana. Berbeda kontraktor dari periode pertama. Dalam pengerjaan kali ini tender dimenangkan perusahaan CV. Dua Putri Mandiri dengan Nilai Kontrak Rp. 781.700.000.00.
Tak jauh beda nasib proyek PLTD ini dari yang pertama sehinggabtidak ada perkembangan oekerjaan. LSM Indonesia Fight V
Corruption menduga pekerjaan tersebut proyek fiktif sehingga proyek sebelumn yang miliaran juga mangkrak .
Ada tahapan yang dinilai instan, padahal KPA, PPK sudah perintahkan bendahara segera mencairkan anggaran seluruhhnya. Nyatanya pelaksanaan pembangunan tersebut tidak pernah dikerjakan.
Berdasar hasil investigasinya, newskpk.com Pulau Taliabu Maluku Utara mencurigai KPA, PPK dan Bendahara SDM Pulau Taliabu diduga terlibat praktik tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, salah seorang personil LSM mengimbau kepada tim BPK Provinsi Maluku Utara untuk secepatnya menurunkan surat blacklist Perusahaan terhadap proyek Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Pulau Taliabu pada Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 lalu.
yang higga sekarang belum tuntas pengerjaannya, “tegasnya kepada reporter newskpk. com. Senin (15/04/2019)
LSM Indonesia Fight Corruption juga menduga ada penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2015-2106 dalam pengerjaan proyek tersebut.
Dia menegaskan akan malaporkan kepada aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran dan sekaligus agar para pelaku, Fifian Ade Ningsi Mus, Pokja ULP Pulau taliabu, dan Bendahara SDM agar segera di Adili.
“kita akan laporkan ke aparat Hukum karena diduga kuat Bendahara SDM, Pulau Taliabu menyebutkan bahwa pencairan sudah 100 persen tetapi pekerjaannya sampe sekrang juga belum tuntas juga meminta kepada Penegak Hukum dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menngusut orang-orang yang tidak bertanggung jawab atas temuan Dari Audit BPK RI tesebut ”.tegasnya. Rajak

