TERNATE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali periksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku Utara (Malut) Djafar Ismail oleh penyidik Kejati Malut terkait dugaan korupsi proyek jalan dan jembatan di desa Sayoang-Yaba kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2015 senilai Rp 49,5 Miliar.
Kasi Penkum Kejati Malut Apris Risman Ligua mengatakan kepada awak media Selasa (9/4/2019) mengaku, Kadis PU Malut hanya dimintai keterangan oleh tim penyidik terkait proyek jalan Sayoang-Yaba. Dan satatus kasus ini masih dalam proses penyelidikan sehingga belum ada saksi atau tersangka.
Karena Posisi kadis PU pada waktu itu, selaku Ketua Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek jalan Sayoang-Yaba.
Lanjut dia, proyek Sayoang-Yaba sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dan kerugian negara sudah dikembalikan, hanya saja ketika dilakukan pendalam ternyata masih ada sejumlah kerugian keuangan negara. "Penyidik masih tetap melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait, dan hari ini kadis PU Malut penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Sementara itu, Kadis PU Malut saat di konfirmasi usai dari pemeriksaan, beliau memilih bungkam, untuk di wawancarai terkait dengan dugaan kasus proyek jalan Sayoang-Yaba.
Diketahui, proyek jalan Sayoang-Yaba dianggarkan melalui APBD Provinsi Maluku Utara dengan anggaran seniali Rp. 49,5 Miliar yang dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa sesuai dengan surat perjanjian kerja (SPK) Nomor:600.62/SP/DPU-MU/APBD/FSK.06/2015 tanggal 19 Juni 2015. (savi)
Kasi Penkum Kejati Malut Apris Risman Ligua mengatakan kepada awak media Selasa (9/4/2019) mengaku, Kadis PU Malut hanya dimintai keterangan oleh tim penyidik terkait proyek jalan Sayoang-Yaba. Dan satatus kasus ini masih dalam proses penyelidikan sehingga belum ada saksi atau tersangka.
Karena Posisi kadis PU pada waktu itu, selaku Ketua Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek jalan Sayoang-Yaba.
Lanjut dia, proyek Sayoang-Yaba sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dan kerugian negara sudah dikembalikan, hanya saja ketika dilakukan pendalam ternyata masih ada sejumlah kerugian keuangan negara. "Penyidik masih tetap melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait, dan hari ini kadis PU Malut penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Sementara itu, Kadis PU Malut saat di konfirmasi usai dari pemeriksaan, beliau memilih bungkam, untuk di wawancarai terkait dengan dugaan kasus proyek jalan Sayoang-Yaba.
Diketahui, proyek jalan Sayoang-Yaba dianggarkan melalui APBD Provinsi Maluku Utara dengan anggaran seniali Rp. 49,5 Miliar yang dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa sesuai dengan surat perjanjian kerja (SPK) Nomor:600.62/SP/DPU-MU/APBD/FSK.06/2015 tanggal 19 Juni 2015. (savi)

