Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Kota Bekasi Sosilisasi No 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran

Jumat | 4/05/2019 WIB Last Updated 2019-04-05T12:07:42Z
Bekasi - Guna menjaga pemilu damai tanpa adanya ujaran kebencian dan money politic, Bawaslu Kota Bekasi helat kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Pengawasan Pemilu Tahun 2019.

Dalam sosialisasi tersebut dihadiri Komisioner Bawaslu Jawa Barat Yulianto dan para perwakilan partai politik peserta pemilu 2019 serta para organisasi kepemudaan (OKP) di Kota Bekasi.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Bekasi mensosialisasikan peraturan Bawaslu No 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran  Suswanto, kegiatan ini dihelat guna     Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas tempat Pemilihan Suara

"Untuk mencapai target partisipasi aktif masyarakat saat pemilu nanti, hari ini kami mensosialisasikan perbawaslu no 4 Tahun 2019, supaya tidak ada pelanggaran pemilu di setiap tempat pemungutan suara (TPS)," Ujar Tommy dalam sambutannya, Jumat (05/04/19).

Ditempat yang sama komisioner Bawaslu Jawa Barat, Yulianto mengatakan, Ada beberapa pengawasan yang kami siapakan saat pemilu nanti, salah satunya perekrutan pengawas.

"Untuk pengawas TPS seratus persen sudah siap dan nantinya kita akan melakukan Bimtek kepada mereka, agar pengawasan  di TPS netral," ujar Yulianto.

Dirinya pun akan terus mengawasi pengawas TPS bila tidak netral dan tidak bekerja pada hari saat pencoblosan tanggal 17 April 2019 dan akan terus berkoordinasi kepada Bawaslu Kota untuk menindak oknum tersebut.

"Kita akan tindak tegas para pengawas TPS bila tidak netral dan melakukan pelanggaran pemilu, jika terbukti melanggar, kami akan pecat dengan tidak hormat," pungkasnya. (**)
×
NewsKPK.com Update