GRESIK - Tim Intelijen Kejari Gresik yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Gresik R. Bayu Probo S, SH dibantu oleh Kasi Pidum Bangkalan Choirul Arifin, SH. dan 2 personil unit intel Kodim Gresik melakukan penangkapan terhadap DPO terpidana Tipikor penyimpangan dalam penyaluran dana program penanganan sosial ekonomi masyarakat Th. 2008 an. Mashuriyanto, SIP, Kamis, ( 25/4/2019 ).
Yang bersangkutan merupakan terpidana telah Melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 Jo. Uu No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai amar putusan MA no . 1816 K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Mei 2014 dengan pidana selama 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp. 200 jt sub 2 bulan.
Terpidana menjadi DPO selama 5 tahun, akhirnya ditangkap di POM Bensin Bangkalan setelah melalui negosiasi dengan istri terpidana Ny. Dian, yang tinggal di Desa Burne Kel. Tunjung Kec. Burne Kab. Bangkalan Madura.
Ruang gerak terpidana sudah dibuntuti tim intel selama 3 minggu yang telah berkoordinasi dengan Kejari Bangkalan dan Kodim Bangkalan.Titik pelarian DPO dibuntuti dari Sumenep, Surabaya dan hingga ke Bangkalan.
Saat ini DPO diamankan di Sel Tahanan Kejari Gresik untuk melengkapi administrasi eksekusi pidana oleh Kasi Pidsus, Andrie Dwi S, SH. MH.(JN)
Yang bersangkutan merupakan terpidana telah Melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 Jo. Uu No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai amar putusan MA no . 1816 K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Mei 2014 dengan pidana selama 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp. 200 jt sub 2 bulan.
Terpidana menjadi DPO selama 5 tahun, akhirnya ditangkap di POM Bensin Bangkalan setelah melalui negosiasi dengan istri terpidana Ny. Dian, yang tinggal di Desa Burne Kel. Tunjung Kec. Burne Kab. Bangkalan Madura.
Ruang gerak terpidana sudah dibuntuti tim intel selama 3 minggu yang telah berkoordinasi dengan Kejari Bangkalan dan Kodim Bangkalan.Titik pelarian DPO dibuntuti dari Sumenep, Surabaya dan hingga ke Bangkalan.
Saat ini DPO diamankan di Sel Tahanan Kejari Gresik untuk melengkapi administrasi eksekusi pidana oleh Kasi Pidsus, Andrie Dwi S, SH. MH.(JN)