ROTE NDAO - Pembacaan Tuntutan terdakwa Aktivis Anti Korupsi ANTRA RI,Yunus Panie Cs,Kembali mengundang sejumlah dukungan para LSM lainnya.
Dari Koalisi Melawan Kriminalisasi Pembela Aktivis Anti Korupsi, salah satunya dari Asosiasi Serikat Aktivis Jawa Timur (Askiv ) Indonesia Irwan Siregar (20/3/2019) Askiv Bahkan Terang menuding Tuntutan yang di bacakan JPU dalam persidang sangat jelas ada unsur Kepentingan Lain,untuk itu maka Askiv akan segera bertindak melayangkan surat sekaligus meminta Jamwas Kejagung RI agar segera Meminta Aswas Kejati NTT untuk segera memeriksa JPU Kejaksaan Petres Mandala SH dan Kejari Rote Ndao Edy Hartoyo.
Sejak awal kami sudah menduga akan seperti ini sebab ada kepentingan lain "Kita menilai penetapan tersangka 4 aktivis ANTRA RI merupakan bentuk kriminalisasi dan penggunaan kekuatan negara untuk membungkam kerja masyarakat sipil yang kritis terhadap kasus-kasus korupsi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Rote Ndao " ujarnya.
Apalagi setelah mengetahui isi tuntutan JPU tersebut,kasus ini sudah tidak benar penagananya sejak Awal mulai dari penerapan pasal sampai pada dakwaan serta akhirnya pada tuntutan,kami meminta agar hakim dalam.memutuskan perkara ini harus benar benar bisa melihat kasus ini dari sekop yang lebih luas.
“Makanya saya bisa katakan tuduhan ini tidak valid.bahkan JPU menuntut sangat tidak sesuai dengan Fakta sidang Makanya saya bilang kasus ini terlalu sumir,” tuturnya.
JPU dalam tuntutan pada poin satu mengatakan bahwa para demontran telah meresahkan warga,Pertanyaan kami JPU harus bisa menjelaskan secara garis besar masyarakat siapa yang resah dengan tuntutan penuntasan Korupsi ?mari kita buka bukaan secara baik nyata dan fakta jangan hanya mengarang bebas saja,namun dengan ada catatan memberatkan yang di tampilkan dalam tuntutan oleh JPU maka jelas terbaca bahwa JPU punya kepentingan lain dengan kasus ini dan kami tidak akan diam .
Kami juga sudah mendapatkan Riwayat beberapa kasus terutama salah satu kasus yang sama yang terjadi pada saat demonstrasi ada kasus dugaan pengancaman dengan mengunakan senjata tajam,dengan penetapan UU Darurat namun faktanya tuntutan sangat rendah,tapi kami akan buktikan nanti sebab kami sudah mempunyai transkip.percapan dugaan lobi antara dua orang secara langsung dengan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Baa.
oleh sebab itu maka kami akan segera menjadikan bukti untuk.melaporkan Kasie Pidum dan Kejari Baa pada Aswas serta jamwas tegasnya.
Menurutnya Jika ingin menggali kasus ini lebih dalam, maka pengak hukum hendaknya menggali dari awal kenapa para aktivis tidak di persilahkan masuk,Lantas apa fungsi aparat pada saat kejadian ??di mana letak Standart Operasional Demonstrasi “mereka harus melihat kenapa masa sampai mendorong Pintu gerbang dan seruduk masuk ke dalam Gedung Kantor DPRD,mengapa pada saat itu aparat tidak mencegah atau melakukan negosiasi dengan Koordinator ?ini bentuk kriminalisasi murni jika mau melihat banyak pihak yang salah dan bukan hanya para demonstran saja ” tandasnya.
Sekali lagi kami meminta sekaligus menuntut Hakim.memutuskan persoalan ini dengan bijak dan bukan hanya serangan terhadap orang perorang yang bekerja di bidang advokasi pemberantasan korupsi,sebab jika hakim tidak bijak maka akan mengancam secara langsung demokrasi.
"Dan Sangat mungkin ke depan setiap aktivis antikorupsi di kabupaten Rote Ndao atau di manapun di Indonesia akan bernasib sama saat keras mengkritik penguasa atau membongkar kasus korupsi," tegas dia.(AL)