ROTE NDAO - Sidang perkara dugaan pengerusakan Pintu Penyanga Gerbang Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao, Terdakwa Aktivis Antra RI Yunus Panie Kembali di lanjutkan dengan agenda pembacaan Pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Rote Ndao Selasa (26/03/2019).
Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw,SH,MH dibantu dua Hakim,Anggota Rosihan Luthi,SH dan Abdi Ramansyah,SH. Panitera Pengganti Febriyanti M Jehalu,SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Petres Mandala SH serta Nikodemus Damanik,SH.
Selain pihak kuasa hukum terdakwa, pembelaan juga dibacakan terdakwa secara pribadi yang di wakilkan oleh Yunus Panie Terdakwa satu, membacakan pledoinya secara lengkap dan detail.
Dalam pledoinya, Yunus Panie Mengatakan bahwa dengan modus operandi memberikan keterangan palsu, yang di sampaikan oleh Sekda Kabupaten Rote Ndao,Yonas M Selly dan serangkaian kebohongan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Petres Mandala secara terang terangan tidak sesuai dakwaan sebelumnya karena menurut terdakwa dakwaan yang di sampaikan oleh JPU benar benar Kabur dan Gelap Gulita.
Bahwa menurut jpu,menyatakan hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan para terdakwa adalah meresahkan masyarakat menurut para terdakwa adalah sangat tidak benar,oleh karena pada tgl 3 september yang berdemo di kantor DPRD justru masyarakat,bahkan masyarak juga yang telah mengumpulkan koin untuk memperyangungjawsbkan perbuatan kami namun tidak di terima
Sehingga pertanyaan kami masyarakat manakah yang di resahkan,justru sebaliknya perbuatan para terdakwa hanya meresahkan para jaksa di sebabkan karena para terdakwa justru menuntut penuntasan kasus korupsi.
Jaksa penuntut Umum(JPU)juga dalam membuat surat dakwaan perkara ini telah melangar penjelasan poin 5 dari pasal 406 Kuhp dan amanah dari pasal 407 kuhp serta PERMA nomor 02 tahun 2012 sehingga mengakibatkan dakwaan jpu makin kabur tidak jelas dan gelap gulita.
Para terdakwa meminta di bebaskan dari segals tuduhan hukum,memulihkan nama baik para terdakwa menyatakan menurut hukum setelah putusan di bacaksn oleh majelis hakim.
Usai sidang terdakwa yunus panie menyerahkan koin senilai 1.250.700 rupiah kepada Majelis hakim ketua Hakim Beaty D Simatauw,SH,MH,namun hakim ketua engan menerima dan mengatakan bahwa terimaksih sudah mau menyerahkan koin ini,namun hal ini tidak perlu di lakukan karena sesuai fakta sidang kami sudsh mengetahui adanya upaya ganti rugi dari masyarakat melalui koin peduli pintu pagar yang di kumpulkan masyarakat
Sidang kemudian ditutup dan baru dilanjutkan pada selasa 2 April mendatang dengsn agenda pembacaan Replik . (AL)
Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw,SH,MH dibantu dua Hakim,Anggota Rosihan Luthi,SH dan Abdi Ramansyah,SH. Panitera Pengganti Febriyanti M Jehalu,SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Petres Mandala SH serta Nikodemus Damanik,SH.
Selain pihak kuasa hukum terdakwa, pembelaan juga dibacakan terdakwa secara pribadi yang di wakilkan oleh Yunus Panie Terdakwa satu, membacakan pledoinya secara lengkap dan detail.
Dalam pledoinya, Yunus Panie Mengatakan bahwa dengan modus operandi memberikan keterangan palsu, yang di sampaikan oleh Sekda Kabupaten Rote Ndao,Yonas M Selly dan serangkaian kebohongan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Petres Mandala secara terang terangan tidak sesuai dakwaan sebelumnya karena menurut terdakwa dakwaan yang di sampaikan oleh JPU benar benar Kabur dan Gelap Gulita.
Bahwa menurut jpu,menyatakan hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan para terdakwa adalah meresahkan masyarakat menurut para terdakwa adalah sangat tidak benar,oleh karena pada tgl 3 september yang berdemo di kantor DPRD justru masyarakat,bahkan masyarak juga yang telah mengumpulkan koin untuk memperyangungjawsbkan perbuatan kami namun tidak di terima
Sehingga pertanyaan kami masyarakat manakah yang di resahkan,justru sebaliknya perbuatan para terdakwa hanya meresahkan para jaksa di sebabkan karena para terdakwa justru menuntut penuntasan kasus korupsi.
Jaksa penuntut Umum(JPU)juga dalam membuat surat dakwaan perkara ini telah melangar penjelasan poin 5 dari pasal 406 Kuhp dan amanah dari pasal 407 kuhp serta PERMA nomor 02 tahun 2012 sehingga mengakibatkan dakwaan jpu makin kabur tidak jelas dan gelap gulita.
Para terdakwa meminta di bebaskan dari segals tuduhan hukum,memulihkan nama baik para terdakwa menyatakan menurut hukum setelah putusan di bacaksn oleh majelis hakim.
Usai sidang terdakwa yunus panie menyerahkan koin senilai 1.250.700 rupiah kepada Majelis hakim ketua Hakim Beaty D Simatauw,SH,MH,namun hakim ketua engan menerima dan mengatakan bahwa terimaksih sudah mau menyerahkan koin ini,namun hal ini tidak perlu di lakukan karena sesuai fakta sidang kami sudsh mengetahui adanya upaya ganti rugi dari masyarakat melalui koin peduli pintu pagar yang di kumpulkan masyarakat
Sidang kemudian ditutup dan baru dilanjutkan pada selasa 2 April mendatang dengsn agenda pembacaan Replik . (AL)

