Notification

×

Iklan

Iklan

KPK OTT Lagi, Ketum IFC : Sudah Saatnya Capres Dukung Hukuman Mati Untuk Koruptor

Kamis | 3/28/2019 WIB Last Updated 2019-03-28T07:08:29Z
Ketua Umum Indonesia Fight Corruptiin Intan Sari Geny
Jakarta - Belum ada 2 minggu paska operasi tangkap tangan KPK kepada mantan Ketua Partai PPP Romi sekarang publik di gegerkan kembali pengurus Golkar Ketangkap tangan.

Komisi Pembrantasaan Korupsi menangkap anggota DPR dari fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait distribusi pupuk. Golkar pun enggan berspekulasi atas tertangkapnya Bowo.

Saat dikonfirmasi terkaitnya dugaan penangkapan pengurus Partai Golkar maka pihak golkar akan memberikan informasi yang valid

Kami menunggu penjelasan resmi dari KPK terkait dugaan OTT itu. Kami tidak mau berspekulasi terlalu jauh terkait peristiwa OTT KPK, dalam kasus apa dan bagaimana peristiwanya," ujar Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).


Ace mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu keterangan resmi dari KPK. Namun, dia menegaskan, Golkar akan bersikap tegas terhadap kader yang terjerat kasus korupsi.

"Kita tunggu keterangan resmi dari KPK. Yang jelas kami akan bersikap tegas bagi siapa pun kader yang melakukan korupsi," katanya.

Disamping itu Ketua LSM Indonesia Fight Corruption  Intan Sari Geny katakan "Indonesia sudah layak darurat korupsi karena mental pejabat kita mental suap dan sekarang sudah layak seharusnya Calon Presiden  2019 mendorong Hukuman Mati untuk Koruptor sehingga ada efek jera bagi pejabat yg korupsi jadi ketika Presiden di lantik maka siapakan 100 peti mati untuk koruptor ujar...


Informasi yang kami terima Bowo ditangkap KPK pada dini hari tadi. Saat ini Bowo sudah berada di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Bowo sendiri duduk di Komisi VI DPR.

Ada dugaan 8 orang yang ditahan KPK dalam OTT kali ini. Selain itu, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan dolar AS serta mobil Toyota Alphard.

Hingga saat ini, kedelapan orang yang tersebut masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Informasi yang kami terima dari KPK akan adakan person terkait penangkapan 8 orang tersebut besok siang di gedung KPK.
**
×
NewsKPK.com Update