Notification

×

Iklan

Iklan

Kedatangan Gakkum KLHK Dan Komisi 7 DPR RI Ke PT Riau Andalan Pulp And Paper, Diduga Belum Kantongi Izin Pengolahan Limbah

Jumat | 3/29/2019 WIB Last Updated 2019-03-29T14:33:02Z

Pelalawan - Beberapa hari lalu, perusahaan Pulp and Paper terbesar di Asia  PT RAPP di kunjungi Komisi 7 DPR RI dari Fraksi Demokrat Muhammad Nasir dan sekaligus sebagai Ketua Panja Limbah DPR RI bersama Hj Denny Jaya Abri Yani ( Anggota Komisi 7 / Fraksi PDIP) Gakkum KLHK RI Edwar H.

Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir menemukan penyimpangan atas kejadian tumpahan limbah pada pembuangan limbah terakhir dan tidak adanya pengelolaan limbah yang benar yang dilakukan First Resources Group dan Group Asia Pacific Resources International Limited (APRIL Group).

“Kami minta kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK untuk melakukan proses hukum. Perusahaan ini harus menaati hukum yang berlaku. Kalau memang harus diberhentikan atau diberikan sanksi hukum, saya persilakan kepada Ditjen Gakkum,” jelas Nasir usai memimpin Tim Kunspek Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI ke Provinsi Riau, Rabu (20/3/2019).

Usai menggelar pertemuan dengan Direksi First Resources Group, Tim Panja Limbah dan Lingkungan meninjau tempat pembuangan limbah terakhir di PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), anak perusahaan APRIL Group. Dari peninjauan, Nasir menilai, perusahaan tersebut tidak menaati Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan baik.

“Kami melihat dan mendapatkan beberapa tumpukan limbah di area pembuangan limbah terakhir (landfill). Kami melihat dan memastikan apakah tumpukan limbah ini berbahaya atau tidak. Tapi yang jelas ini semua tidak ada pengelolaannya sampai sekarang,” jelas politisi Partai Demokrat itu. Alhasil dialam waktu yang bersamaan, landfill yang telah melanggar ketentuan tersebut langsung disegel oleh Ditjen Gakkum ( Kutip Situs : DPR RI )

Head of Corporate Communications RAPP DJAROT HANDOKO saat dikonfirmasi awak media  melalui Humas PT RAPP melalui peaan singkat menyampaikan bahwa Pada Kunjungan Kerja Komisi 7 DPR RI bersama KemenLHK RI ke PT RAPP, Perusahaan menyambut baik kedatangan Wakil Rakyat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi 7 DPR RI, Muhammad Nasir (Fraksi Demokrat) yang sekaligus sebagai Ketua Panja Limbah DPR RI bersama Hj. Denny Jaya Abri Yani (Anggota Kom 7/ F-PDIP).

Pada kunjungan tersebut, Komisi 7 didampingi Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah & LB3 KemenLHK, Rosa Vivien Ratnawati beserta team dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KemenLHK melakukan Peninjauan ke TPS limbah padat RAPP dan memantau aktifitas operasional di area tersebut.

Pada kesempatan itu Ketua Panja Limbah, M Nasir meminta Gakkum KLHK untuk dapat melakukan pemeriksaan pada 3 TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) yang dikunjungi. Atas permintaan tersebut Gakkum LHK merekomendasikan selama dilakukan pemeriksaan TPS tersebut Gakkum meminta perusahaan untuk tidak melakukan aktifitas dilokasi tersebut.

Menanggapi hal itu manajemen RAPP menyambut baik rekomendasi dan pemeriksaan tersebut, dimana hal ini sekaligus untuk memastikan apa yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku.  RAPP senantiasa bekerjasama dengan KLHK dan juga Dinas Lingkungan Hidup provinsi Riau dan kabupaten Pelalawan.

M Nasir saat dikonfirmasi awak media tempat berbeda (20/03/2019)terkait kedatangan Gakkum KLHK  ke Perusahaan Pulp terbesar di asia menyampaikan bahwa kita sudah minta seluruh izin yang dikeluarkan dan didapat oleh perusahaan kita minta seluruh kopiannya diserahkan ke Ditjen Gakkum KLHK.

berkas tersebut untuk ditinjau kembali dan dicek lembaga mana yang memberikan lisence atau jaminan bahwa Anak Perusahaan April Group ( PT RAPP) tidak bermasalah dan mutu limbahnya sesuai baku mutu. Tetapi kalau tidak sesuai, maka Gakkum KLHK akan menindak lanjuti proses hukum yang berlaku. Tegasnya.(F16)
×
NewsKPK.com Update