Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Dinas PPK Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Mulai Terkuak

Jumat | 3/29/2019 WIB Last Updated 2019-03-29T05:48:22Z
Pulau Taliabu-Malu. Dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai terkuak. pasalnya, pengadaan sewa Kendaraan dinas oprasional roda 4 ( Empat ) ini  di tenderkan melalui LPSE Kabupaten Pulau Taliabu yang dilakukan oleh ULP panitia pulau taliabu tidak di evaluasi sampai tingkat pembuktiannya dan tidak di tetapkan pemenang lelang secara Online.

Ketua panitia, Munawir SE, dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) AMIN ATA beralasan bahwa perusahaan tersebut tidak di masukan dalam evaluasi karena tidak memilikiaSurat penyataan sewa kendaraan dinas oprasional roda 4 ( Empat )  berplat DG wilayah Provinsi Maluku Utara  sesuai dipersyaratkan dalam dokumen lelang yang termuat dalam LPSE Kabupaten Pulau Taliabu secara online.

Di duga kuat Badan Pengawas Ketua Panitia dan PPK bawaslu kabupaten Pulau taliabu telah bekerja sama untuk memperkaya diri sendiri dan Kelompoknya, untuk di menentukan perusahan sewa dengan Nilai Kontrak Rp.546.400.000,- ( Lima Ratus Empat juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) dengan Sumber dana untuk Pembayaran ini di bebankan pada DIPA - APBN  Bawaslu Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018 dengan DIPA No : 115.01.2.686491/2018 , Tanggal 15 Desember 2017 Sewa.

Adapun jenis kendaraannya adalah, kendaraan dinas oprasional roda 4 ( empat ) berjumlah 4 Unit kendaraan untuk 3 orang pimpinan dan satu orang untuk Kordinator sekretariat Bawaslu kabupaten pulau taliabu, dan wilayah kerja pada sekertariat bawaslu kabupaten Pulau Taliabu yang berlokasi di Jln H.Nurokma, Desa Wayo, kec.Taliabu Barat, kabupaten Pulau Taliabu sesuai dengan fasilitas penunjang yang harus di sediakan oleh penyedia sewa kendaraan berupa perawatan dan pemeliharaan kendaraan, dengan waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan Sewa Kendaraan Dinas Oprasional Roda 4 ( Empat ) ini Adalah 20 ( dua puluh ) bulan Kalender ) yang terhitung sejak ditandatangani kontrak oleh kedua pihak. Kemudian dibutuhkan tenaga Tehnik  berpengalaman dalam menangani pekerjaan yang sesuai dengan penyediaan Jasa Sewa kendaraan dan Pemeliharaannya. Memiliki petugas yang mampu memberikan pelayanan perbaikan kendaraan sewaktu-waktu dibutuhkan.

Dari sejumlah saksi dan bukti maka pengadaan mobil itu di sinyalir menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara. Bahkan yang anehnya ternyata kendaraan Oprasional Roda 4 ( empat ) yang di sewa tersebut berplat polisi diluar dari wilayah Kabupaten Maluku Utara, diantaranya;
-  DN 1373 BU warna Merah,
-  DD 1745 UB warna silver,
-  DP 1493 BU warna putih.
haruskan berplat polisi 'DG' sesuai wilayah Kabupaten maluku utara. Dan kendaraan yang di sewa pun tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis yang di minta Oleh PPK Bawaslu kabupaten Pulau taliabu dengan ketentuan sebagai berikut :
- jenis kendaraan Minibus
- kapasitas Mesin 1500 cc
- penumpang minimal 7 Seat
Tahun Minimal 2013.

Di minta kepada penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini, dan mengadili Ketua Panitia Pulau taliabu Munawir SE, dan PPK bawaslu pulau taliabu Amin Ata S.Sos. Karena di duga kuat telah melakukan Penggelapan Anggaran alias Korupsi bersumber dari APBN 2018. (Tim/Rajak)
×
NewsKPK.com Update