Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Pembuangan Limbah Medis RSUD Atam akan di Laporkan LSM ke GAKKUM KLH

Selasa | 3/12/2019 WIB Last Updated 2019-03-12T06:33:19Z

Aceh Tamiang--- Limbah medis cair yang dihasilkan oleh RSUD Aceh Tamiang menjadi Dumping limbah yang berpotensi mencemari Air Komsumsi Masyarakat,cairan limbah medis tersebut dapat ikut tersedot masuk kedalam kolam intake PDAM Tirta Tamiang saat debit Air sungai Tamiang meningkat dikarenakan jarak antara pipa buang limbah sangat berdekatan dengan kolam intake Perusahaan Air Minum milik daerah tersebut,Sabtu 10/03/2019.

Hasil pantauan Portalindo.co.id dilapangan terdapat pipa buang limbah medis cair ke air permukaan (sungai) milik RSUD Tamiang yang diduga tidak memenuhi standart pengelolaan limbah  yang baik sehingga berpotensi  mencemari Air Komsumsi masyarakat yang dikelola PDAM Tirta Tamiang,selain itu struktur permukaan  tanah  yang tidak rata antara saluran buang limbah dan kolam intake PDAM  menyebabkan cairan limbah ikut mengalir melalui alur yang terbentuk pada sisi samping tepi  sungai dan ikut  tersedot ke dalam sumur intake saat debit air sungai mulai meningkat,sehingga masalah tersebut menjadi "urgen" yang harus segera ditindak lanjuti baik disadari atau tidak hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan dapat membahayakan konsumen PDAM itu sendiri.

Salah satu pegawai PDAM Tirta Tamiang yang tidak ingin disebutkan namanya sangat menyayangkan hal seperti ini terjadi.

"Seharusnya sejak lobby pertama tidak diberi izin karna  pembuatan saluran limbah tersebut koordinatnya sangat dekat dengan kolam intake PDAM Tirta Tamiang sehingga kurang memenuhi syarat, dirinya juga sempat pernah mempertanyakan hal tersebut".pungkasnya.

Kepada awak media , Pj.Kadis BLH Said Mahdi SP .M. Si mengaku pihaknya sudah meninjau langsung saluran limbah cair medis tersebut dan telah  merekomendasikan hasil peninjauan untuk diserahkan ke pihak RSUD Atam agar dilaksanakan normalisasi saluran buang limbah cair medis  namun setelah heboh di Medsos masalah limbah ini, mereka (pihak RSUD Atam) berdalih berita acara dari kami telah hilang, saat ini kali ke dua rekomendasi tersebut kita layangkan ke pihak RSUD Tamiang,  BLHK akan coba konfirmasi lagi  pihak RSUD Aceh Tamiang terkait koordinat limbah dan harus ditinjau ulang,masalah izin, mereka(RSUD Tamiang) mengantongi izin pengelolaan limbah yang dikeluarkan tahun 2015. Ungkapnya

Mantan Dirut RSUD Atam Dr. Mustaqim saat dikonfirmasi awak media via telfon seluler  mengatakan, anggaran untuk Normalisasi saluran limbah medis cair RSUD tersebut  sudah ia  masukkan dalam usulan 2019.

Disamping itu Koordinator Indonesia Fight Corruption mengatakan " Kami akan laporkan ke GAKKUM KLH meminta agar limbah di Rumah Sakit di periksa karena ada dugaan limbah di buang sembarang jika terbukti limbah tersebut di buang sembarang maka akan kena pidana hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Sangsi  tentu pidana. Kalau sesuai Pasal 103, penghasil limbah B3 yang tidak mengelola, kemudian (Pasal) 104-nya tidak ada izin mengolah, itu ancamannya satu tahun (penjara) dan (denda) Rp 1 miliar, maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar ujarnya..



Seperti diketahui sebelumnya,Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Juanda S.IP yang didampingi Mantan Dirut PDAM Tirta Tamiang Suheri dan tenaga Ahli PDAM Jufrizal pernah meninjau langsung ke intake  PDAM Tirta Tamiang pada tanggal 17/12/2018 yang lalu untuk  menindak lanjuti laporan dari PDAM Tirta Tamiang, juanda mengintruksikan agar pihak RSUD segera menormalisasi saluran limbah medis cair sebab hal tersebut bisa sangat berbahaya saat cairan limbah media masuk bercampur ke sumur intake PDAM dan disalurkan kepada ribuan konsumen PDAM Tirta Tamiang.

Terkait indikasi pencemaran air komsumsi PDAM oleh limbah medis cair yang di hasilkan RSUD Aceh Tamiang hingga saat ini pihak RSUD Aceh Tamiang belum melakukan langkah normalisasi yang seharusnya bersifat segera dan mendesak sebab menyangkut hajat hidup orang banyak, apakah hal tersebut terdapat unsur kesengajaan atau tidak yang pasti  dumping limbah medis cair oleh RSUD Aceh Tamiang bisa membahayakan kesehatan  Konsumen PDAM Tirta Tamiang.

Penulis.D.S Arya
×
NewsKPK.com Update