NewsKpk.com,Aceh Tamiang
Aceh--Dana Desa merupakan bagian keuangan desa yang diperoleh dari bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan,pembangunan serta pemberdayaan Masyarakat desa yang dibagikan secara Proporsional.
Kepala Dinas BPM Aceh Tamiang Drs.Tri Kurnia saat ditemui didalam ruang kerjanya,Senin 25/03/2019, mengatakan Alokasi Dana Desa (ADD) sangat rawan terjadi penyimpangan bila membentur pada sistem yang ada
Menurutnya dalam pengelolaan keuangan Desa Datok Penghulu sama seperti Bank menerima dan mengeluarkan,Datok Penghulu harus sadar bahwa Adanya Dana Desa merupakan Stimulan yang diberikan pemerintah guna memperkuat ekonomi masyarakat dan memanfaatkan SDM yang merupakan partisipasi Masyarakat dalam membangun desa sehingga akan menghasilkan hasil maksimal jika dikelola sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.
Terkait dengan apabila ditemui penyalahgunaan pada anggaran Alokasi Dana Desa kepada Jurnalist Tri Kurnia menjawab jika terjadi hal seperti itu sehingga menimbulkan kerugian negara BPM akan menghimbau kepada penguasa anggaran agar segera mengembalikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
"Aparatur Penguasa Intern Pemerintah ( APIP) merupakan Satker peng audit yang berhak memeriksa dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa,BPM selaku pengawas dan tidak berlepas diri sebagai pembina sebatas itu,tuturnya.
" kami menghimbau kepada seluruh datok penghulu di Aceh Tamiang agar mau dibina dan bersedia mengikuti sistem yang ada,jika tidak bisa kami bina tunggulah kebinasaan(sambil tertawa kecil),tutup pria yang akrab dipanggil pak Tri tersebut ( D.S.AR )

