Simalungun-Sumut. Seratusan Aliansi Masyarakat Islam dan Front Pembela Islam kota Tebingtinggi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, Kamis 14/2/2019.
Massa merasa kecewa dengan dakwaan yang di berikan kepada seorang Bandar Narkoba yang di berikan oleh Pengadilan Negeri. Kapak Merah di minta untuk dilakukan Rehab, dengan status yang di sandangnya sebagai Bandar. Tidak hanya itu, massa juga merasa kecewa dengan sikap yang di tunjukkan ketua Pengadilan Negeri, karena hanya memberikan statment yang singkat, lalu kembali masuk ke kantornya.
Massa menilai tidak keadilan hukum yang di terapkan kepada seorang Bandar Narkoba, padahal alat bukti yang di dapat saat penangkapan, sebanyak 48 gram Sabu-Sabu, 19 butir pil ekstasi siap edar, dan alat isap atau bonk. (Umri)