Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Aktivis ANTRA RI Kembali di Gelar, Sekda Mengaku Leonard Haning Perintah Melapor Ke Polres Rote Ndao.

Selasa | 2/19/2019 WIB Last Updated 2019-02-19T12:30:30Z
Yunus Panie Cz di Dampingi Kuasa Hukum :Fransico B Bessi
ROTE NDAO - Sidang kedua kasus dugaan Pengerusakan Pintu gerbang utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao kembali di gelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao, dengan Agenda  Mendengarkan Keterangan  Lima orang (5) Saksi Pelapor (Selasa,19/02/2019).pagi

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw, SH.,MH,di bantu dua hakim anggota yakni Rosihan Lutfhi, SH dan Abdi Ramahsyah, SH panitera pengganti Febriyanti M Jehalu, SH. Dari pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao hadir JPU Nikodemus Damanik, Frengky Radja dan Yudith Ksatria Rindiatmadja

Para Terdakwa didamping ketua Tim Kuasa Hukum Fransisco Bernando Bessi,SH.,MH.

Sementara itu para Saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao yaitu Sekda Kabupaten Rote Ndao  Drs.Jonas M Selly,(Pelapor) Elisama Nggonggoek,(saksi) Musa Taher, SP.(saksi), Yohanis M Nomor(saksi) dan Lalu Haris Yudi Risnawan.(Saksi)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao Drs.Jonas M Selly, MM(Pelapor) dihadapan Majelis Hakim mengatakan, dirinya di perintah oleh Bupati Rote Ndao saat itu (Leonard Haning) secara tertulis untuk melaporkan kasus tersebut ke polres Rote Ndao berdasarkan surat Pemberitahuan pengaduan yang di sampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Rote Ndao ,yang di tujukan kepada Bupati Rote Ndao, yang melaporkan bahwa telah terjadi pengerusakan yang di lakukan oleh para pendemo ,kemudian dirinya sebagai pengelola aset daerah dirinya kemudian melaksanakan perintah tersebut.

Selanjutnya  Elisama Nggonggoek(Saksi 2) menyebutkan, “Kejadian tersebut berawal dari adanya aksi demo damai untuk bertemu anggota DPRD Rote Ndao yang dipimpin oleh Yunus Panie dkk, kemudian para pendemo berjalan menuju pintu gerbang DPRD dan mendorong-dorong sampai pintu roboh oleh karena tiang penyangganya patah.

Sedangkan saksi Musa Taher, SP menuturkan, “Kejadian tersebut berawal dari aksi unjuk rasa damai yang dipimpin terdakwa Yunus Panie didepan kantor DPRD Rote Ndao yang meminta bertemu dengan para anggota DPRD, kemudian berjalan menuju pintu gerbang gedung DPRD Rote Ndao namun pintu ditutup kemudian terdakwa Yunus Panie mendorong yang diikuti sejumlah orang tidak dikenal dan menyebabkan pintu tersebut roboh akibat ada patahan pada tiang penyangga.
“Pintu tersebut bisa di pakai kembali jika diperbaiki karena patahannya ada pada tiang penyanggah,” ungkapnya.

Dilanjutkan saksi Lalu Haris Yudi Risnawan (anggota Polres Rote Ndao) yang melakukan pengamanan di halaman Kantor DPRD Rote Ndao saat berlangsungnya aksi damai mengungkapkan, ketika terdakwa Yunus Panie sampai di depan pintu gerbang yang dalam keadaan yang tertutup kemudian Yunus Panie menggoyang dan mendorong lalu diikuti sejumlah orang kemudian pintu yang goyang patah di tiang penyangga.

Sesaat kemudian keterangan anggota Polres Rote Ndao Lalu Haris Yudi Risnawan mendapat bantahan dari terdakwa Olifer Lette bahwa saat dirinya mendorong pintu tersebut saksi Lalu Haris Yudi Risnawan mengatakan “dorong kuat” kata Olifer Lete yang membantah keterangan Haris.

Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim mengizinkan pihak Jaksa Penuntut Umum memutarkan Video rekaman pengrusakan pintu gerbang Gedung DPRD Rote Ndao tersebut.
Ada empat orang yang dihadirkan sebagai terdakwa yakni Yunus Panie, Silfon Lette, Mikson Dethan serta Olifer Lette. Perbuatan para terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP Juntho pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai persidangan Fransisco B Bessi selaku kuasa Hukum para terdakwa kepada wartawan menegaskan, “Saksi yang dihadirkan pada persidangan itu menjelaskan terjadinya peristiwa tersebut dan itu masih saksi yang dihadirkan pihak
JPU.

Kuasa hukum terdakwa juga meminta para jurnalis untuk mengawal kasus yang menjerat para Aktivis ANTRA RI sampai tuntas.”
“Sudah ada video yang ditayangkan dan kami juga punya video yang berdurasi lebih dari dua menit dan akan kita tayangkan, menariknya teman-teman kepolisian ikut menyuruh menggoyang dan soal benar tidak kita akan buktikan nanti pada sidang berikut
Sidang akan di lanjutkan kembali pada pekan depan. (AL)
×
NewsKPK.com Update