Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua ANTRA RI Jalani Sidang Perdana di PN Rote Ndao

Selasa | 2/12/2019 WIB Last Updated 2019-02-12T14:54:36Z

Foto Ketua Antra RI Yunus Panie Pose  Bersama Warga yang Datang Mengikuti Sidang
ROTE NDAO - Aktivis anti Korupsi Antra RI  Kabupaten Rote Ndao Junus Panie dan rekannya masing-masing Silfon Lette,Mikson Dethan dan Olifer Lette menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri Rote Ndao, Selasa (12/02/2019) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang di pimpin oleh majelis Hakim Beauty D.E Simatauw,SH.MH dibantu dua hakim yakni Rosihan Luthfi,SH dan Abdi Ramansyah,SH
Panitera Pengganti Febryanti M Jehalu,SH

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang di bacakan Oleh Nikodemus Damanik,SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Rote Ndao yang pada pokoknya mengatakan pada hari senin 03 september 2018 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di kompleks perkantoran Ti’i tepatnya di depan gerbang utama kantor DPRD Rote Ndao,secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang,dengan uraian kronologis berawal dari aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh lembaga ANTRA RI yang di pimpin oleh terdakwa Junus Panie.

Para terdakwa tersebut di duga telah melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP Juntho Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP yang di ancam dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, ungkap JPU Nikodemus Damanik di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Sidang kemudian ditunda dan baru akan  di gelar kembali pada  Selasa,19 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.


Pada Kesempatan tersebut Marthinus Lau,SH selaku Kuasa dari para terdakwa mengatakan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi hukum (tidak keberatan) dan menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta sidang selanjutnnya dengan pemeriksaan para saksi.

Menurut Marthinus Lau, SH. Perkara ini kita akan lihat dalam pembuktian apakah kliennya benar terbukti melakukan pengrusakan barang milik pemerintah, karena perlu di catat bahwa mereka melakukan misi yakni misi publik.

Demo itu Kata Marthinus Lau. siapa saja dan mereka sebagai masyarakat diberikan kewenangan untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan siapa saja karena itu hak. Tegasnya.

“Saat menyampaikan aspirasi kepada DPRD itu kenapa mereka dorong pintu pagar karena mereka tidak di beri hak untuk bertemua DPRD agar menyampaikan aspirasinya kepada DPRD sebagai Wakil Rakyat.

Untuk itu Apakah mereka melakukan tindak pidana atau tidak kita akan lihat dalam pembuktian dan pemeriksaan saksi saksi pada persidangan yang akan datang. Jelasnya. (AL)
×
NewsKPK.com Update