Pematangsiantar , Sumut - Apa kabar 'status PNS' adik Walikota Siantar?. Terkait kasus narkoba yng menjerat adik kandung Walikota Pematang Siantar, yang juga berstatus sebagai ASN di Dinas Koperasi Pematang Siantar, menjadi pertanyaan besar, pasalnya ststus Adriansyah sebagai ASN hingga saat ini masih belum jelas.
Kabid Perencanaan dan Pembinaan Kepegawaian, Farhan saat di sambangi wartawan newskpk.com di kantornya mengatakan, pihaknya baru menerima salinan keputusan banding Pengadilan Tinggi dari Dinas Di terangkan Farhan, Pengadilan Negeri memvonis kurungan 1 tahun, sedangkan pada Pengadilan Tinggi menerima banding yang bersangkutan, dan menerangkan agar Adriansyah menjalani Rehab medis. Oleh karena itu, kepada yang bersangkutan belum bisa di lakukan pemberhentian. Hanya akan mendapat gaji sebesar 50 persen. Ditanya apakah keputusan tersebut sudah inkra, Farhan mengatakan "saya belum tahu soal itu".
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, dijelaskan kriteria PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pidana Umum yang sudah di putus dan berstatus keputusan tetap.
Berbeda pada kasus Adrian, yang bersangkutan di putuskan untuk menjalani Rehab medis, bukan putusan kurungan badan. Dari hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi, pihaknya akan mengambil langkah, dengan mengeluarkan gaji sebesar 50 persen. Jika nanti ada di temukan bahwa yang bersangkutan sejak di tahan, hingga saat ini menerima gaji penuh, maka BKD akan meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan, "BKD bersama Inspektorat akan melakukan pengecekan terkait gaji yang bersangkutan" jika dia (Adrian/Red) menerima gaji penuh, kita akan minta dirinya mengembalikan, 50 persen dari gaji tiap bulannya". Tuturnya
Farhan juga menjelaskan, bahwa BKD belum pernah menerima surat penahanan atas diri Adriansyah sejak dari pertama. Dan atasannya pun (Dinas Koperasi) sejak awal tidak ada memberitahukan kepada BKD terkait Kasus yang menimpa Adik Kandung Walikota Pematang Siantar tersebut.
Didalam Peraturan untuk PNS No 11 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 7 April 2017, dan sudah jelas (Umri)

