Notification

×

Iklan

Iklan

51 TKI Asal China di Tangkap Aceh

Minggu | 1/20/2019 WIB Last Updated 2019-01-20T05:19:06Z

Aceh - Masih saja persoalan tenaga kerja asing yang ilegal dan tidak memiliki surat masih banyak di Indonesia. Setelah di Morowali maka muncul di Aceh adanya TKI Asing ilegal.

 Disnakermobduk Aceh, Putut Rananggono mengungkapkan, pihaknya telah memulangkan sebanyak 51 TKA asal China yang diamankan di pabrik semen Lhoknga milik PT Lafarge Cement Indonesia (LCI)

Puluhan TKA asal Cina tersebut kedapatan tidak mengantongi izin bekerja sesuai dengan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Mereka diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM)

Blangbintang, Aceh besar, Sabtu (19/1) sore, dengan menumpang pesawat Lion Air.

Putut Rananggono mengatakan, mereka merupakan karyawan PT Shandong Licun Power Plant.

Perusahaan tersebut adalah pihak ketiga atau mitra yang ditunjuk oleh PT LCI untuk mengoperasikan power plant sebagai penyedia daya listrik untuk pabrik milik mereka.

Mereka diamankan di kompleks pabrik pada Selasa (15/1) karena menyalahi penggunaan visa.

Seharusnya mereka bekerja di konstruksi, namun nyatanya bekerja di bidang produksi, yaitu listrik.

Selanjutnya, nasib para TKA akan diserahkan ke perusahaan tempat mereka bekerja.

Jika para TKA itu ingin balik lagi ke Aceh, kata Putut, maka harus melengkapi dokumen dan bekerja sesuai izin yang diberikan.

“Mereka kita pulangkan, artinya kita keluarkan dari wilayah kerja, yaitu dari wilayah Aceh, makanya mereka kita terbangkan ke Jakarta.,” ujar Putut. Bro
×
NewsKPK.com Update