Mataram - Penguasaan asaan atas hak tanah rakyat menjadi siklus sejarah kelam bangsa Indonesia selama 2,5 abad, bahkan setelah mendekati 73 tahun bangsa ini merdeka trend imperialisme masih berlangsung secara terstruktur dan massif. Terindikasi dengan jelas peralihan aktifitas haram.
Kini telah beralih peran dari bangsa barat menjadi trend bangsa sendiri. Alur privatisasi acap kali dilakukan oleh pemegang modal dan pemegang kebijakan publik, mereka seolah tercipta menjadi sisi lain dari arti dan makna kemerdekaan bangsa Indonesia yang sebenarnya. Ironi memang, fakta sejarah tanggal 24 september 1960 Presiden Soekarno menandatangani Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Tanah Tampah Boleq merupakan tanah yang sejak ratusan tahun silam telah diakui oleh masyarakat Lombok sebagai tanah adat. Hal tersebut dibuktikan dengan dijadikannya area tanah sebagai lokasi pelaksanaan pesta adat bau nyale yang diwariskan secara turun temurun.
Selain kontur tanah yang datar dan luas, area tanah adat Tampah Boleq sangat eksotik sehingga memancing investor yang bergerak di bidang pariwisata untuk melakukan privatisasi terhadap tanah tersebut dan kehawatiran masyarakat tersebut dibuktikan oleh maraknya penjualan tanah pesisir yang faktanya kini telah diakui sebagai hak milik pribadi atau Perusahaan.
Atas dasar kehawatiran itu, maka masyarakat Lombok yang diwakili oleh Empat Desa yang berada dekat dengan lokasi tanah berinisiatif dan bekerjasama untuk membuat Surat Kesepakatan Bersama (SKM) pada tanggal 27 April 2001 yang menyepakati bahwa tanah Tampah Boleq adalah hak ulayat yang tidak boleh diperjualbelikan oleh siapapaun yang isi kesepakatan dalam SKM tersebut kami tuangkan sebagai lampiran dalam rilis pers ini.
Pada tahun 2002 terindikasi ada upaya dari beberapa oknum dengan mengatasnamakan masyarakat untuk memperjualbelikan tanah Tampah Boleq kepada PT. LA DOLCE VITA yang berkedudukan di Mataram yang dalam surat ’’Pernyataan Tanda Jadi’’ adalah milik dari NONA MASDE LOISE SIPAHUTAR, akan tetapi faktanya pemilik perusahaan enggan untuk melakukan proses jual beli dengan alasan beberapa oknum tersebut diberikan kuasa oleh masyarakat.
Akan tetapi, perusahaan menginginkan proses pembelian tanah Tampah Boleq harus melalui hak milik orang per orang, sehingga pada Tahun 2002 oknum tersebut mengupayakan agar tanah tersebut seolah olah diberikan wewenang hak garap kepada 26 orang yang mayoritas orang-orang tersebut berasal dari luar wilayah Kecamatan Jerowaru yang sebagiannya adalah para Pejabat.
Pada tahun 2008 masyarakat melakukan advokasi dan investigasi terkait 26 orang yang dianggap memiliki hak garap atas tanah Tampah Boleq. Dan fakta-fakta yang ditemukan adalah 26 orang tersebut mengakui secara terang terangan bahwa secara sah tidak memiliki sertifikat atas tanah tersebut dan tidak mengetahui luas, lokasi tanah yang secara tertulis diakui sebagai milik mereka dan yang lebih mencengangkan adalah bahwa mereka tidak pernah mengakui telah melakukan segala bentuk proses jual beli atas tanah tersebut.
Sehubungan dengan adanya kegiatan pemagaran tanah Tampah Boleq yang berlokasi di Desa Seriwe Kecamatan Jerowaru oleh pihak atas nama PT. TEMADA PUMAS ABADI dan atas dasar SP Bupati Lombok Timur NO. 503/1616/PPT.II/2016 tanggal 25 April 2016 dan KEP. KA : BPT Lombok Timur IMB NO. 1621/503/PPT.II/08/04/2016 Tanggal 26 April 2016 telah berani mengklaim bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik mereka.
Mengingat hal itu, kami atas nama Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) melakukan perlawanan terhadap adanya indikasi perebutan hak-hak dasar atas status kepemilikan tanah Tampah Boleq yang diklaim menjadi milik perusahaan tersebut.
Sejarah membuktikan bahwa tanah Tampah Boleq menjadi saksi selama ratusan tahun gelaran budaya pesta adat bau nyale yang notabene menjadi pesta budaya tahunan rakyat Lombok Timur khususnya wilayah Selatan dan seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat pada umumnya.
Kilas balik terhadap adanya rutinitas budaya tersebut semakin mempertegas status tanah Tampah Boleq yang selama beratus-ratus tahun yang silam telah menjadi bagian dari bukti sejarah sekaligus lokasi perayaan budaya pesta adat bau nyale. Lalu atas dasar apa pihak perusahaan tersebut berani melakukan proses jual beli?
Dengan siapa dan disahkan pula oleh siapa? Maka dengan adanya bukti-bukti sejarah tersebut kami mempertegaskan bahwa tanah tersebut telah diakui oleh seluruh masyarakat, kelompok adat, kelompok budaya dan pemerhati pariwisata Lombok bagian Selatan sebagai tanah ulayat dalam ruang lingkup kemasyarakatan Desa, Kecamatan, Kabupaten bahkan NTB secara menyeluruh.
Dari data-data yang berhasil kami kumpulkan dapat disimpulkan bahwa proses jual beli tanah Tampah Boleq ada dalam ruang cacat hukum karena nama-nama yang bertanda tangan pada data tersebut bukanlah warga Pemongkong asli melainkan penduduk luar yang mengatasnamakan dirinya masyarakat Desa Pemongkong. Padahal sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya tindakan itu adalah upaya melawan hukum.
Untuk itulah kami perwakilan masyarakat Sasak serta mewakili aspirasi masyarakat pecinta Pesta Adat Bau Nyale mengajukan keberatan dan menolak secara tegas tindakan pemagaran dan status kepemilikan atas nama Perusahaan tersebut, karena didasarkan atas fakta-fakta sejarah dan fakta hukum sangatlah tidak berdasar dan masih terhitung cacat. Dan kami melayangkan desakan kepada Bupati Lombok Timur untuk segera mengambil tindakan preventif, cepat, tepat, dan efektif terhadap kasus kepemilikan tanah Tampah Boleq dalam bentuk pernyataan sikap.
Pernyataan Sikap kami adalah sebagai berikut :
1. Mendesak Bapak Bupati untuk mengembalikan Tanah Tampah Boleq menjadi tanah Ulayat dan dijadikan sebagai lokasi pelaksaan pesta adat Bau Nyale.
2. Mendesak Bapak Bupati selaku pemilik wilayah untuk mengusut tuntas pembuatan sertifikat palsu dan membatalkan segala pembangunan dalam bentuk apapun sebelum permasalahan ini diselesaikan.
3. Mendesak PT. Tamada Pumas Abadi untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan dalam bentuk apapun.
4. Menuntut Bapak Bupati untuk segera mengusut oknum-oknum yang terlibat dalam penjualan tanah ulayat Tampah Boleq.
Demikianlah pernyataan sikap yang kami buat dan kami akan terus mempertahankan hak-hak dasar selaku warga Negara sampai kapanpun dan dengan tindakan apapun atas segala bentuk kegiatan atau perbuatan yang telah meresahkan masyarakat saat ini. ( Lusti )
Kini telah beralih peran dari bangsa barat menjadi trend bangsa sendiri. Alur privatisasi acap kali dilakukan oleh pemegang modal dan pemegang kebijakan publik, mereka seolah tercipta menjadi sisi lain dari arti dan makna kemerdekaan bangsa Indonesia yang sebenarnya. Ironi memang, fakta sejarah tanggal 24 september 1960 Presiden Soekarno menandatangani Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Tanah Tampah Boleq merupakan tanah yang sejak ratusan tahun silam telah diakui oleh masyarakat Lombok sebagai tanah adat. Hal tersebut dibuktikan dengan dijadikannya area tanah sebagai lokasi pelaksanaan pesta adat bau nyale yang diwariskan secara turun temurun.
Selain kontur tanah yang datar dan luas, area tanah adat Tampah Boleq sangat eksotik sehingga memancing investor yang bergerak di bidang pariwisata untuk melakukan privatisasi terhadap tanah tersebut dan kehawatiran masyarakat tersebut dibuktikan oleh maraknya penjualan tanah pesisir yang faktanya kini telah diakui sebagai hak milik pribadi atau Perusahaan.
Atas dasar kehawatiran itu, maka masyarakat Lombok yang diwakili oleh Empat Desa yang berada dekat dengan lokasi tanah berinisiatif dan bekerjasama untuk membuat Surat Kesepakatan Bersama (SKM) pada tanggal 27 April 2001 yang menyepakati bahwa tanah Tampah Boleq adalah hak ulayat yang tidak boleh diperjualbelikan oleh siapapaun yang isi kesepakatan dalam SKM tersebut kami tuangkan sebagai lampiran dalam rilis pers ini.
Pada tahun 2002 terindikasi ada upaya dari beberapa oknum dengan mengatasnamakan masyarakat untuk memperjualbelikan tanah Tampah Boleq kepada PT. LA DOLCE VITA yang berkedudukan di Mataram yang dalam surat ’’Pernyataan Tanda Jadi’’ adalah milik dari NONA MASDE LOISE SIPAHUTAR, akan tetapi faktanya pemilik perusahaan enggan untuk melakukan proses jual beli dengan alasan beberapa oknum tersebut diberikan kuasa oleh masyarakat.
Akan tetapi, perusahaan menginginkan proses pembelian tanah Tampah Boleq harus melalui hak milik orang per orang, sehingga pada Tahun 2002 oknum tersebut mengupayakan agar tanah tersebut seolah olah diberikan wewenang hak garap kepada 26 orang yang mayoritas orang-orang tersebut berasal dari luar wilayah Kecamatan Jerowaru yang sebagiannya adalah para Pejabat.
Pada tahun 2008 masyarakat melakukan advokasi dan investigasi terkait 26 orang yang dianggap memiliki hak garap atas tanah Tampah Boleq. Dan fakta-fakta yang ditemukan adalah 26 orang tersebut mengakui secara terang terangan bahwa secara sah tidak memiliki sertifikat atas tanah tersebut dan tidak mengetahui luas, lokasi tanah yang secara tertulis diakui sebagai milik mereka dan yang lebih mencengangkan adalah bahwa mereka tidak pernah mengakui telah melakukan segala bentuk proses jual beli atas tanah tersebut.
Sehubungan dengan adanya kegiatan pemagaran tanah Tampah Boleq yang berlokasi di Desa Seriwe Kecamatan Jerowaru oleh pihak atas nama PT. TEMADA PUMAS ABADI dan atas dasar SP Bupati Lombok Timur NO. 503/1616/PPT.II/2016 tanggal 25 April 2016 dan KEP. KA : BPT Lombok Timur IMB NO. 1621/503/PPT.II/08/04/2016 Tanggal 26 April 2016 telah berani mengklaim bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik mereka.
Mengingat hal itu, kami atas nama Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) melakukan perlawanan terhadap adanya indikasi perebutan hak-hak dasar atas status kepemilikan tanah Tampah Boleq yang diklaim menjadi milik perusahaan tersebut.
Sejarah membuktikan bahwa tanah Tampah Boleq menjadi saksi selama ratusan tahun gelaran budaya pesta adat bau nyale yang notabene menjadi pesta budaya tahunan rakyat Lombok Timur khususnya wilayah Selatan dan seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat pada umumnya.
Kilas balik terhadap adanya rutinitas budaya tersebut semakin mempertegas status tanah Tampah Boleq yang selama beratus-ratus tahun yang silam telah menjadi bagian dari bukti sejarah sekaligus lokasi perayaan budaya pesta adat bau nyale. Lalu atas dasar apa pihak perusahaan tersebut berani melakukan proses jual beli?
Dengan siapa dan disahkan pula oleh siapa? Maka dengan adanya bukti-bukti sejarah tersebut kami mempertegaskan bahwa tanah tersebut telah diakui oleh seluruh masyarakat, kelompok adat, kelompok budaya dan pemerhati pariwisata Lombok bagian Selatan sebagai tanah ulayat dalam ruang lingkup kemasyarakatan Desa, Kecamatan, Kabupaten bahkan NTB secara menyeluruh.
Dari data-data yang berhasil kami kumpulkan dapat disimpulkan bahwa proses jual beli tanah Tampah Boleq ada dalam ruang cacat hukum karena nama-nama yang bertanda tangan pada data tersebut bukanlah warga Pemongkong asli melainkan penduduk luar yang mengatasnamakan dirinya masyarakat Desa Pemongkong. Padahal sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya tindakan itu adalah upaya melawan hukum.
Untuk itulah kami perwakilan masyarakat Sasak serta mewakili aspirasi masyarakat pecinta Pesta Adat Bau Nyale mengajukan keberatan dan menolak secara tegas tindakan pemagaran dan status kepemilikan atas nama Perusahaan tersebut, karena didasarkan atas fakta-fakta sejarah dan fakta hukum sangatlah tidak berdasar dan masih terhitung cacat. Dan kami melayangkan desakan kepada Bupati Lombok Timur untuk segera mengambil tindakan preventif, cepat, tepat, dan efektif terhadap kasus kepemilikan tanah Tampah Boleq dalam bentuk pernyataan sikap.
Pernyataan Sikap kami adalah sebagai berikut :
1. Mendesak Bapak Bupati untuk mengembalikan Tanah Tampah Boleq menjadi tanah Ulayat dan dijadikan sebagai lokasi pelaksaan pesta adat Bau Nyale.
2. Mendesak Bapak Bupati selaku pemilik wilayah untuk mengusut tuntas pembuatan sertifikat palsu dan membatalkan segala pembangunan dalam bentuk apapun sebelum permasalahan ini diselesaikan.
3. Mendesak PT. Tamada Pumas Abadi untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan dalam bentuk apapun.
4. Menuntut Bapak Bupati untuk segera mengusut oknum-oknum yang terlibat dalam penjualan tanah ulayat Tampah Boleq.
Demikianlah pernyataan sikap yang kami buat dan kami akan terus mempertahankan hak-hak dasar selaku warga Negara sampai kapanpun dan dengan tindakan apapun atas segala bentuk kegiatan atau perbuatan yang telah meresahkan masyarakat saat ini. ( Lusti )


