Notification

×

Iklan

Iklan

Dinas Perikanan Kab Rote Ndao Akui Ada Fakta pemilik Kapal Rusak Kantongi Rekomendasi

Kamis | 9/10/2026 WIB Last Updated 2026-09-10T11:30:47Z







ROTE NDAO - Syarat Utama: Berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023, nelayan dengan kapal di bawah 7 GT wajib melampirkan tiga syarat utama: e-Pas Kecil (atau tanda daftar kapal), NIB (Nomor Induk Berusaha), dan E-BKP (Elektronik Bukti Konsumen Pengguna) atau kartu akses yang berlaku serta Surat Persetujuan Berlayar 


Ironisnya Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao.

mengeluarkan Rekomendasi hanya berdasarkan Kartu Kusuka,Pas Kecil dan surat Kepemilikan alat tangkap yang di tanda tangani oleh Lurah atau Kepala Desa Setempat serta Kartu Tanda Penduduk KTP 

Bahkan Rekomendasi yang seharusnya Sesuai Aturan yang di keluarkan Oleh BPH Migas harus di tanda tangani oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao,atau Syahbandar Perikanan justru di keluarkan dan di tanda tangani oleh siapa saja yang ada di Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao,diantaranya di tandatangani oleh Kepala Sub Bag Umum dan Kepegawaian Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao,serta beberapa Kabid dan Kasie,hal ini secara terang terangan telah terbukti kesengajaan serta bertentangan dengan Aturan yang di keluarkan oleh BPH Migas dan memberikan keuntungan kepada Para Nelayan Gadungan guna kepentingan Bisnis BBM Subsidi


Hal tersebut terungkap saat di konfirmasi PLT Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Yeanes Riwu,S.Pi di dampingi Kepala Bidang Perikanan Tangkap Selviana C Daepanie SE.

Kepada Wartawan Kamis 10/9 Kepala Bidang Tangkap Selviana C Daepanie Mengatakan Bahwa pihaknya mengakui bahwa setelah Viral pemberitaan Mengenai Jual beli Rekomendasi terkait Bahan bakar Subsidi bagi Nelayan serta Rekomendasi Tanpa Perahu,barulah di ketahui"Kami keluarkan Rekomendasi memang tidak dilengkapi syarat Ijin berlayar serta Surat E-BKP hanya berdasarkan beberapa syarat saja,alasannya E-BKP itu dikeluarkan oleh Dinas KKP Provinsi semua syarat sudah diserahkan namun sampai saat ini E-BKP belum di proses

Selain itu katanya "kemarin kami uji petik dilapangan memang ditemukan ada beberapa Mesin Rusak sementara perahu tidak beroperasi namun para pemilik mengajukan Permintaan Rekomendasi ke Dinas 


Selain Kepala Bidang Tangkap hal yang sama di sampaikan oleh PLT Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao,Yeanes Riwu, bahwa memang saat turun lapangan telah di temukan adanya ketidak benaran salah satunya Atas Nama Syarif Duru,ternyata Alat tangkapnya hanya satu saja,namun Rekomendasi di keluarkan untuk 4 perahu sekaligus dan ini menjadi catatan kami akan terus berupaya melakukan kebenaran Kepemilikan Alat Tangkap


Pasalnya para Nelayan datang ke Dinas mengantongi Pas Kecil yang di berikan oleh Kantor UPP Syahbandar Baa,sehingga dasar itu kami membuat Rekomendasi

Dan berharap akan segera melakukan pembenahan kedepanya agar lebih di perketat dalam mengeluarkan Rekomendasi bagi para Nelayan 


Ditambahkan Selvi Daepanie,Untuk saat ini Total Rekomendasi yang dikeluarkan selama Periode Tahun 2026 Sebanyak 350 Kepemilikan Alat tangkap "kami mengeluarkan hanya berdasarkan pas Kecil yang diserahkan sebagai syarat dan memang di lapangan barulah kami mengetahui ada ketidak benaran yang tidak sesuai ungkapnya.


Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Subsidi Jenis solar subsidi di kawasan Kabupaten Rote Ndao kian Marah setelah sebelumnya terungkap di SPBU Kompak Metina , turut menyebut adanya aktivitas diduga penyalahgunaan oleh para Nelayan Gadungan berdasarkan Rekomendasi alias Rekomendasi bermodalkan Kartu Ku Suka Tanpa Memenuhi Syarat E-BKP sebagai sarat utama dalam penerbitan Rekomendasi bagi Nelayan Tangkap Kapasitas 6 GT ke bawah 


Informasi tersebut kemudian menjadi alasan wartawan melakukan penelusuran terhadap kondisi SPBU Kompak Metina yang berada di kawasan tersebut. 


Berbagai motif dilakukan guna mendapatkan rekomendasi mengatasnamakan Nelayan hanya untuk meraup keuntungan yang kemudian di jual kepada para Mafia BBM yang ada di Kabupaten Rote Ndao,selanjutnya dari hasil timbunan yang di ambil melalui Rekomendasi atas nama Nelayan kemudian dijual kepada para Kontr

×
NewsKPK.com Update