Notification

×

Iklan

Iklan

Para Kades dan Lurah se-Tala Dipersiapkan Mengukuti Paralegal Justice Award

Selasa | 11/12/2024 WIB Last Updated 2024-11-12T06:15:58Z


Pelaihari - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) melalui Bagian Hukum bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, melaksanakan Sosialisasi Persiapan Seleksi Paralegal Justice Award(PJA) tahun 2025 di Balairung Tuntung Pandang Pelaihari, Selasa ( 12/11/24).


Dalam pemarapan Kepala Bagian Hukum Selretariat Daerah, Alfirial SH memaparkan, Paralegal Justice Award merupakan ajang tahunan yang digelar Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. 


Program ini dibuat dengan agenda utama yaitu memberikan Penghargaan dengan berbagai kategori terhadap seleksi kepala Kepala Desa dan Desa itu sendiri dengan sejumlah kriteria yang telah di tentukan.


Adapun Kriteria yang menjadi patokan penghargaan ini antara lain Kepala Desa sebagai Non Litigation Peacemaker, yang dianggap mampu dan telah berperan sebagai Hakim Perdamaian Desa atau Juru Damai Desa, serta penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita bagi desa yang telah memenuhi unsur Layak Investasi, Peningkatan Sektor Pariwisata dan Pembukaan Lapangan Kerja.


"Kita mempersiapkan Kades dan Lurah untuk mengikuti ini " jelasnya.


Pihaknya berharap, para Kades dan Lurah dengan pendampingan yang dilakukan dapat diikuti, baik itu secara teknis maupun non teknis. Karena, semua desa memiliki potensi untuk agenda ini. Untuk itu, bagaiman cara mengeksplore potensi yang dimiliki desa.


Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bagian Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Kemenkumham RI, Yuli Rahmadani menuturkan, jika PJA ini merupakan bentuk apreasiasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada Desa yang berhasil menyelesaikan persoalan hukum diwilayahnya. Terlebih, Kades dan Lurah merupakan filter awal disetiap persoalan yang dapat terselesaikan. Sehingga, tidak perlu persoalan ke ranah hukum ditingkat pengadilan.


Adapun syarat untuk mengikuti ini, harus menyiapkan data dukung berupa dokumentasi, berita acara perdamaian dan kesepatakan kedua belah pihak.


"Semua itu didokumentasikan dalam bentul narasi dan video," tutupnya.

×
NewsKPK.com Update