Notification

×

Iklan

Iklan

GAMKI sebut KPUD Kota Bekasi Abai Berikan Pemahaman Aturan Pemasangan APK

Selasa | 11/05/2024 WIB Last Updated 2024-11-05T09:29:32Z


KOTA BEKASI - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Cabang Kota Bekasi mengatakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi kurang melakukan pemahaman terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) karena masih banyak nya Pemasangan di taman dan pohon pohon di kota Bekasi


"Saya melihat masih banyaknya Alat Peraga Kampenya Calon Kepada Daerah di Kota Bekasi yang terpasang di pohon dan taman jelas itu merusak estetika, saya menduga KPUD kurang melakukan pemahaman kepada seluruh tim kepala daerah sehingga banyak yang akhirnya melanggar aturan tersebut," Ucap Togu Silalahi, Ketua DPC GAMKI Kota Bekasi (Senin, 4 November 2024).


Togu menjelaskan bahwa aturan pemasangan APK sudah di atur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 13 tahun 2024 dilarang memasang APK di Pohon dan taman


"Pemasangan APK itu sudah di atur dalam PKPU No. 13 tahun 2024 pasal 64 larangan larangan pemasangan APK di beberapa tempat di Point G disebutkan secara jelas salah satunya di taman dan pepohonan, kenapa masih banyak yang melakukan KPU sudah sosialisasikan atau belum atau sibuk dengan kegiatan seremonial saja ?," Ujar Togu


Di akhir, GAMKI Berharap KPUD Kota Bekasi memberikan pemahaman lebih intens terkait aturan pemasangan APK agar tidak di pohon demi terciptanya pilkada yang lestari di Kota Bekasi


"Saya Mewakili GAMKI Kota Bekasi Berharap KPUD untuk memberikan pemahaman yang benar dalam pemasangan APK dilarang dipaku di pohon dan taman, karena saya di ajarkan berkasih sayang dengan sesama makhluk hidup dan pohon adalah makhluk hidup selain itu juga demi terciptanya Pilkada yang Lestari di Kota Bekasi," Tutup Togu Silalahi.

×
NewsKPK.com Update