ROTE NDAO - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rote Ndao,telah menerima Laporan sesuai Tanda Bukti penyampaian Laporan Nomor : 01/PL/PB/Kab/19.12/IX/2024 tgl 5/9/2024 atas dugaan pelangaran terkait Kenetralan dua oknum ASN atas nama AP dan AD. terkait Pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao,27 November 2024 mendatang.
Dikatakan Ketua Bawaslu Rote Ndao,DemsiTolasik,kepada wartawan Rabu 5/9/2024.
Pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut dan akan menindak lanjuti.
"Kami hari ini telah menerima dua laporan pengaduan sekaligus dan akan menindaklanjuti,laporan dugaan pelanggarannetralitas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). tentang adanya beberapa oknum ASN yang menghimbau lewat media sosial maupun yang melakukan orasi secara langsung pada saat sosialisasi paket calon Bupati
Kami sudah menerima laporan informasi awal tersebut untuk dilakukan Klarifikasi serta penelusuranterhadap Laporan tersebut terhadap beberapa pihak terkait untuk mendapatkan keterangan.
"Untuk menciptakan pelaksanaan Pilkada Rote Ndao tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan menjaga netralitas ASN" ujarnya.
Ia juga menjelaskanapabila oknum ASN tersebut terbukti melangar aturan perundang-undangan tentang ASN Maka akan diserahkan Ke BKN
Selanjutnya Tahapan yang dilakukan Bawaslu Rote Ndao, yakni melakukan klarifikasi terhadap Pelapor ASN yang bersangkutan, para saksi-saksi, dan jika diperlukan dapat mengundang saksi ahli.
Waktu penangananlaporan ini terbatas
"Untuk saat ini masih dalam proses penanganan," ucapnya.(AL)