Notification

×

Iklan

Iklan

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Sat Narkoba Polres Tanah Laut

Kamis | 6/06/2024 WIB Last Updated 2024-06-06T11:08:54Z





Tanah Laut - Polres Tanah Laut menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. Acara tersebut berlangsung di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut, Kamis (6/6).


Acara ini dihadiri oleh Asisten III Kabupaten Tanah Laut, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, perwakilan dari Pengadilan Negeri Pelaihari, perwakilan dari Kodim 1009/Tanah Laut, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanah Laut.


Dalam sambutannya, Kapolres Tanah Laut AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen Polres Tanah Laut dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung operasi pemberantasan narkotika ini, serta berharap agar sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terus terjaga.


Dalam kegiatan pemusnahan kali ini, Polres Tanah Laut memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 231,06 gram. Barang bukti ini merupakan hasil dari 12 kasus yang berhasil diungkap dalam Ops Antik Intan 2024. Dalam operasi tersebut, sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 12 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.


Proses pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan prosedur yang ketat dan disaksikan oleh berbagai pihak yang hadir untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Polres Tanah Laut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.


Kapolres Tanah Laut berharap dengan adanya pemusnahan ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika serta mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba. Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi yang akurat dan mendukung setiap langkah penegakan hukum.
×
NewsKPK.com Update