Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Rote Ndao Berhasil Amankan Tersangka Ilegal Loging

Kamis | 5/23/2024 WIB Last Updated 2024-05-23T01:45:16Z


ROTE NDAO -  Penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Rote Ndao tetapkan FM sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin atau biasa di sebut ilegal logging. 


Penetapan tersangka FM disampaikan oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P, saat Press Conference di halaman gedung Yanlik Polres Ndao Rabu 22/05/2024 


Menurut Kapolres dasar penetapan tersangka sesuai hasil pemeriksaan/ klarifikasi dan laporan Polisi  Nomor : LP / A / 2 / V / 2024 / SPKT.SAT RESKRIM/ POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Tanggal 14 Mei 2024, tentang dugaan tindak pidana “Orang Perorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang” dan Surat Perintah Penyidikan nomor : Sp-Sidik / 14 / V / RES.5.6. / 2024 / Reskrim, Tanggal 14 Mei 2024, serta Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : Sp-Gas / 14 / V / RES.5.6. / 2024 / Reskrim, Tanggal 14 Mei 2024 


Untuk pelaku itu sendiri berinisial FM alias frengki Umur : 42 tahun, Tempat tanggal lahir : Tekeme, 13 November 1981, Agama : Kristen Protestan, Pekerjaan : Petani, Suku Rote/ Warga Negara Indonesia, Alamat : Mbokak, Rt/Rw 009/005, Dsa. Mbokak, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao, prov. Nusa Tenggara Timur. 


Kejadian Penebangan Hutan tersebut terjadi pada Jumat, tanggal 3 Mei 2024, Pukul 15.00 Wita dan Hari Senin, Tanggal 13 Mei 2024,  pukul 16.00 Wita. 


Kapolres pun menjelaskan kronologis kejadian berawal dari selasa 14 Mei 2024, Pukul 09.00 wita, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao menerima Informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan penebangan pohon tanpa izin yang terjadi di Kawasan Hutan Lindung Oana yang terletak di dusun Tekeme, Desa Mbokak, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao. 


Atas Informasi tersebut Tim Resmob SatReskrim Polres Rote Ndao melakukan koordinasi bersama petugas Dinas Kehutanan untuk turun bersama melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut dengan menuju ke Kawasan Hutan lindung Oana yang terletak di dusun Tekeme, desa Mbokak, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao,  kemudian pukul 13.10 wita Tim Resmob menemukan adanya aktifitas somel kayu jati putih berbentuk gelondongan menjadi papan dengan menggunakan mesin somel yang di lakukan oleh saudara SB, CAL dan DAN. Kemudian saudara SB menyampaikan bahwa kayu tersebut merupakan milik saudara FM untuk di somel, lalu saudara SB menghubungi saudara FM untuk datang ke lokasi, setelah tiba saudara FM menyampaikan bahwa kayu jati putih tersebut merupakan kayu miliknya yang di peroleh dari penebangan pada hari jumat, tanggal 3 Mei 2024, Pukul 15.00 Wita serta kayu jati merah di peroleh dari penebangan hari senin, tanggal 13 Mei 2024,  pukul 16.00 Wita. Selanjutnya di lakukan pengecekan oleh petugas Dinas Kehutanan dan diketahui bahwa lokasi penebangan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung Oana. 


Untuk Pasal yang disangkakan: Pelaku diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sebagaimana berbunyi “Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah 


Penyidikpun melakukan penyitaan terhadap barang bukti  berupa 1 (satu) Unit Mesin Somel keliling berwarna merah kuning, 1 (satu) Unit Kendaraan Merek Suzuki New Cary warna hitam Dengan Nomor Registrasi DH 8192 GC, serta terdapat tulisan Lodenafa The Big Family pada kaca bagian depan, 2 (Dua) Unit Mesin Sensor merek STIHL warna Oranye Putih, 102 (seratus dua) lembar Papan Jati Putih, 13 (tiga belas) lembar kulit Jati Putih,17 (tujuh belas) batang Gelondongan kayu Jati Putih, 38 (tiga puluh delapan) lembar Papan Jati Merah, 13 (tiga belas) lembar kulit Jati Merah, 1 (satu) batang Gelondongan kayu Jati Merah. 


Dalam press Conference tersebut Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono didampingi Oleh Kasatreskrim Polres Rote Ndao, AKP. Markus Foes,SH, KBO satreskrim Polres Rote Ndao, IPDA Robbyanli Dewa Putra S.Tr.K, Serta Anggota Unit Tipiter dan Resmob.(AL)

×
NewsKPK.com Update