Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua KPU Rote Ndao Bilang Hari Terakhir Pendaftaran Independen Belum ada yang Resmi mendaftar

Minggu | 5/12/2024 WIB Last Updated 2024-05-12T10:44:23Z



ROTE NDAO - Bakal calon Bupati Dan Wakil Bupati independen atau perseorangan yang menjadwalkan untuk mendaftarkan diri ke KPU Rote Ndao, sampai dengan jam dan waktu  ini belum mendaftarkan diri sedangkan sesuai jadwal akan berakhir  pada hari ini (Minggu 12/5/2024) pukul 23 : 59 demikian disampaikan Ketua KPU Rote Ndao,Agabus Lau kepada NewsKpk.com 

Minggu Sore. 


Dikatakanya pendaftaran untuk bakal calon independen pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Rote Ndao, 


"Sejauh ini ada dua Penghubung yang menyatakan akan secara resmi mendaftar Namun salah satunya ,Melalui Penghubung telah menyampaikan bahwa tidak dapat memenuhi syarat tersebut sehingga kami masih menunggu Paket Adil hingga pukul 23 : 59  karena melalui Penghubung Paket Adil telah disampaikan kepada kami untuk meminta perpanjangan waktu" ungkap Agabus.

Agabus juga  mengatakan hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran untuk calon independen atau perseorangan dan pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB. 


Ia menyebutkan bakal calon yang mendaftar harus menyiapkan dua syarat, yakni syarat dukungan dan syarat pencalonan. 


Untuk syarat dukungan berupa surat dukungan dan kartu tanda penduduk (KTP) berjumlah kurang lebih 10.000.000 dukungan yang harus diunggah ke aplikasi pencalonan, yakni Silon. 


"Kami sudah berikan akses Silon kepada bakal calon untuk menginput data dukungan berupa surat pernyataan dukungan yang ditandatangani dan kartu tanda penduduk atau KTP," kata dia. 


Kemudian syarat pencalonan jika bakal calon merupakan penyelenggara pemilu, TNI-Polri, kepala desa atau ASN wajib melampirkan surat pengunduran diri untuk maju dalam pilkada atau Pemilihan Bupati (Pilbub) Rote Ndao. 


KPU Rote Ndao, membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilbub sejak 8 Mei 2024 hingga hari ini yang dibuka sampai pukul 23.59 WIB. 


Jika tidak ada yang mendaftar sampai penutupan maka dipastikan tidak ada calon perseorangan yang mendaftar," tuturnya. 


Selain itu, jika ada pasangan calon yang mendaftar maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan syarat dukungan dan syarat pencalonan. 


Apabila syarat itu lengkap maka KPU akan menerbitkan berita acara. Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. 


"Kita lihat saja nanti sampai batas waktu terakhir penutupan pendaftaran nanti,"jika ada akan dilakukan jumpa pers ujar ketua KPU Rote Ndao(AL)

×
NewsKPK.com Update