KOTA BEKASI - Ketua DPRD Kota Bekasi, H. M.
Saifuddaulah menyampaikan bahwa depot air minum isi ulang yang ada di Kota
Bekasi wajib menggunakan air yang bersumber dari mata air pegunungan.
“Kewajiban menggunakan mata air yang bersumber dari
pegunungan bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen. Hal ini
karena air dari sumber pegunungan tentu memiliki kualitas yang jauh lebih baik
dari sumber lainnya,” ungkap tokoh yang akrab disapa Ustaz Daulah, dikutip
Senin (01/04/24).
Hal ini juga berdasar dari aturan yang telah disahkan
melalui Peraturan Daerah (Perda), terkait hal ini orang nomor satu di gedung
dewan ini berharap agar seluruh pelaku depot ari minum menjalankan amanah perda
tersebut.
Pihaknya juga menegaskan bahwa kedepan instansi terkait akan
melakukan pengawasan terhadap depot air minum yang ada di Kota Bekasi.
“Tentu jika pelaku usaha air isi ulang tidak menaatinya akan
terancam sanksi karena tidak mengindahkan aturan tersebut,” imbuhnya
menjelaskan saksi yang telah diatur dalam Perda Penyelenggaraan Usaha Depot Air
Minum Isi Ulang.
Hal ini ditegaskan lantaran masih ada pelaku usaha depot air
minum yang menggunakan sumber dari air tanah, “Ini upaya dan langkah kami
memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat agar mendapatkan air
yang steril. Jangan-jangan depot air isi ulang selama ini ternyata airnya pakai
air tanah?” pungkasnya.(adv)