Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Eksepsi Terdakwa (FAF) Tangkap Pelaku Sebenarnya

Senin | 2/26/2024 WIB Last Updated 2024-02-26T13:25:43Z


KOTA BEKASI - Sidang eksepsi terdakwa Fadhilah Azmi Fauzan (FAF) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi hari ini dengan kuasa hukum Achmad Sabri yang menyampaikan pembelaannya dalam perkara pidana No.24/Pid.Sus/2024/PN.BEKASI.


Menurut Sabri, dakwaan jaksa terhadap FAF sangat minim dan tidak memenuhi kriteria hukum yang cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP.


Disamping itu lanjut Sabri , Dakwaan salah orang ( Error' ini personal) serta berkas perkara yang dibuat penyidik sebagai sumber surat Dakwaan tidak sah,tegas Sabri.


Sabri menegaskan bahwa dakwaan tersebut kabur dan menyebut FAF sebagai terdakwa tunggal, padahal ada tersangka lain yang hanya dijadikan saksi. “Ini sangat kami sesalkan karena pasal perlindungan anak yang dijerat kepada FAF mengharuskan adanya pelaku bersama, bukan tunggal,” ujarnya, Senin (26/2/2024).


kuasa hukum FAF mempertanyakan tersangka yang sebenarnya dan terlibat langsung dalam peristiwa tersebut diantaranya TAM alias panji. ILH, ADT, GAL, ARJ, REH yang hanya dijadkan saksi dan hanya wajib lapor, sementara FAF di jadikan terdakwa tunggal, 


"Masa pelaku tawuran yang ditangkap cuma 1 orang dan tidak bersalah,sedangkan yang lain tidak di tangkap dan di biarkan bebas,Tegasnya.


Dan yang paling sadis, Sabri menyatakan bahwa kliennya tidak pernah berada di lokasi kejadian dan saat itu berada di rumah teman wanitanya, Yulia Rahma, yang disaksikan oleh Dian dan Putri. “Dakwaan ini salah orang,” tegasnya.


Sobri juga mengkritik berkas perkara yang dibuat penyidik sebagai “amburadul” karena banyaknya dokumen yang tidak ditandatangani. “Berkas perkara adalah pertanggungjawaban hukum, bagaimana mungkin jaksa membuat dakwaan yang cermat jika sumbernya saja bermasalah?” ucap dia.


Kuasa hukum FAF ini juga menyampaikan bahwa mereka telah membuat eksepsi dengan bukti yang dapat dibuktikan. “Kami bekerja sesuai dengan aturan hukum acara pidana, dan saya yakin majelis hakim akan mempertimbangkan argumentasi kami,” kata Sabri dengan harapan bahwa dalil-dalil pembelaannya akan diterima oleh hakim.


Dalam eksepsi kami sudah secara komprehensif menjelaskan kelemahan-kelemahan dakwaan, maupun berkas perkara yang dibuat oleh penyidik,tutupnya.

×
NewsKPK.com Update