Notification

×

Iklan

Iklan

Anak di Bawah Umur Dapat Pemberitahuan Mencoblos, KPU Kab Rote Ndao diminta Bertanggung Jawab

Senin | 2/12/2024 WIB Last Updated 2024-02-12T03:14:48Z




ROTE NDAO - Menjelang Pemilihan umum (Pemilu) serentak H-2  tahun 2024 akan diselenggarakan pada Rabu 14 Februari 2024. 


Ironisnya Menjelang H-2 

Sejumlah kejanggalan masih saja terjadi salah satunya dengan diberikan Undangan Surat Undangan Pemberitahuan mencoblos  kepada Anak Usia 16 dan belum menikah. 


Hal tersebut terungkap berdasarkan Undangan atau surat pemberitahuan mencoblos yang ditujukan kepada Seorang Warga berinisial NPAS pada TPS 3 yang ditandatangani oleh Ketua KPPS 3 di dusun Loedi,Jefri Mbatu.di Desa Boa,Dusun Dorobongo Kecamatan Rote Barat,Kabupaten Rote Ndao. 


Kepada Wartawan Senin 12/2  Nahor Menjelaskan bahwa"ketika saya terima undangan pemberitahuan untuk memilih ini sudah saya tanyakan tetapi kata pak yang memberi undangan saya sudah bisa coblos padahal saya baru 16 tahun, pada Tgl 20 Februari 2024 barulah genap 17 tahun apalagi saya juga belum menikah  ,karena saya merasa takut maka saya datang ke Baa untuk menyampaikan hal ini kepada  tantenya. 


"b terima abis beta taku makanya b datang ko kasitau teo,karena itu hari ketong ada banyak yg ikut rekam KTP di Boa,ada yang belum 17 tahun ju"ujar Nahor dalam dialek bahasa kampung,di undangan su ada NIK jadi dong suru b ame KTP di baa tapi beta datang di teo ko kasi tau karena beta taku"keluh Nahor. 


Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao,Agabus Lau,ketika di Konfirmasi Wartawan Senin 12/2  mengaku Kaget dan meminta agar warga yang telah mendapatkan Surat Pemberitahuan untuk mencoblos dan belum genap berusia 17 tahun agar segera melaporkan diri untuk di tarik kembali Surat pemberitahuan mencoblos. 


Syarat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2022, Untuk yang sudah berusia 17 tahun tapi belum punya KTP, maka dokumen yang digunakan itu adalah Kartu Keluarga (KK).

pemilih di bawah usia 17 tahun dan sudah menikah itu tergolong dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), bukan sebagai Daftar Pemilih Tetap 


Berdasarkan Hasil  Investigasi Wartawan akan ada sejumlah Kecolongan pada Kinerja KPPS maupun pada saat Pendataan Karena Rata rata Anak Usian 16 tahun dalam tahun 2024 telah melakukan Perekaman terbukti sesuai Surat Undangan mencoblos yang telah tertera NIK padahal belum mencapai batas usia yang ditentukan sesuai Aturan,Untuk itu maka KPU Kabupaten Rote Ndao,beserta Pihak Terkait diminta untuk bertanggung jawab sebab dipastikan lebih dari puluhan warga di bawah umur yang telah dilakukan Perekaman dan mendapatkan NIK  telah mendapatkan  Surat Undangan Untuk mencoblos(AL)

×
NewsKPK.com Update