ROTE NDAO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerbitkan surat Himbauan untuk Tidak MelakukanTindakan yang Dilarang
dalam Tahapan masa Kampanye.
Himbauan tersebut ditujukan kepada,Kepala Desa/Lurah Se- Kabupaten Rote Ndao
Anggota Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Rote Ndao,
Perangkat Desa Se-Kabupaten Rote Ndao,
Badan Usaha Milik Desa Se-Kabupaten Rote Ndao,
Himbauan tersebut berdasarkan surat Nomor 898/PM.00.02/K.NT-13/12/2023 tgl Ba’a, 04 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Rote Ndao,Demsi Toulasik SE.
Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menghimbau agar Kepala Desa atau sebutan lain,
Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa
tidak melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 280
ayat (2) huruf h, huruf i, dan huruf j; Pasal 280 ayat (3); Pasal 282; dan Pasal 339 ayat
(4) UU Pemilu maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Himbauan tersebut dikeluarkan berdasarkan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur
Sipil Negara;
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan,
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
B. Ketentuan Larangan dan Sanksi bagi Kepala Desa atau Sebutan Lain,
Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha
Milik Desa dalam Undang-Undang Pemilu
Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) mengatur larangan dan sanksi.
Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan
Desa, dan Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye Pemilu, sebagai
B. Ketentuan Larangan dan Sanksi bagi Kepala Desa atau Sebutan Lain,
Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha
Milik Desa dalam Undang-Undang Pemilu
Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) mengatur larangan dan sanksi bagi
Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan
Desa, dan Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye Pemilu.
Dan sesuai larangan 1) Pasal 280 ayat (2) huruf h dan huruf I dan huruf j UU Pemilu: Pelaksana
dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang
mengikutsertakan: kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan
permusyawaratan desa.
2) Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu:
Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai
pelaksana dan tim Kampanye Pemilu;
3) Pasal 282 UU Pemilu:
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan
negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu
selama masa Kampanye.
4) Pasal 339 ayat (4) UU Pemilu:
Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah,
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah
Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau
diberikan kepada pelaksana kampanye.
b. Sanksi
1) Pasal 490 UU Pemilu:
Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
2) Pasal 494 UU Pemilu:
Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau
anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas
juta rupiah).
3) Pasal 548 UU Pemilu:
Setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah,
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah
Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau
diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal
339 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
C. Imbauan
Dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil serta untuk
menjalankan tugas pencegahan pelanggaran Pemilu terhadap tindakan Kepala Desa atau
sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha
Milik Desa yang dilarang pada masa kampanye Pemilu tahun 2024, maka dengan ini(AL)