Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Rote Ndao Keluarkan Himbauan kepada Kepala Desa & Perangkat Se-Rote Ndao

Sabtu | 12/09/2023 WIB Last Updated 2023-12-09T09:45:43Z




ROTE NDAO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  menerbitkan surat Himbauan untuk Tidak MelakukanTindakan yang Dilarang

dalam Tahapan masa  Kampanye. 


Himbauan tersebut ditujukan kepada,Kepala Desa/Lurah Se- Kabupaten Rote Ndao

Anggota Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Rote Ndao,

Perangkat Desa Se-Kabupaten Rote Ndao,

Badan Usaha Milik Desa Se-Kabupaten Rote Ndao, 


Himbauan tersebut berdasarkan surat Nomor  898/PM.00.02/K.NT-13/12/2023 tgl Ba’a, 04 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Rote Ndao,Demsi Toulasik SE. 


Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menghimbau agar Kepala Desa atau sebutan lain, 

Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa 

tidak melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 280 

ayat (2) huruf h, huruf i, dan huruf j; Pasal 280 ayat (3); Pasal 282; dan Pasal 339 ayat 

(4) UU Pemilu maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 


Himbauan tersebut dikeluarkan  berdasarkan 

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan 

Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 

Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 

tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur 

Sipil Negara;

3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang 

Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;

4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, 

Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan

5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye 

Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi 

Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Komisi 

Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

B. Ketentuan Larangan dan Sanksi bagi Kepala Desa atau Sebutan Lain, 

Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha 

Milik Desa dalam Undang-Undang Pemilu

Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang 

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 

tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan 

Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) mengatur larangan dan sanksi.

Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan 

Desa, dan Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye Pemilu, sebagai 


B. Ketentuan Larangan dan Sanksi bagi Kepala Desa atau Sebutan Lain, 

Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha 

Milik Desa dalam Undang-Undang Pemilu

Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang 

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 

tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan 

Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) mengatur larangan dan sanksi bagi 

Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan 

Desa, dan Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye Pemilu.

Dan sesuai larangan 1) Pasal 280 ayat (2) huruf h dan huruf I dan huruf j UU Pemilu: Pelaksana 

dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang 

mengikutsertakan: kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan 

permusyawaratan desa.

2) Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu:

Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai 

pelaksana dan tim Kampanye Pemilu;

3) Pasal 282 UU Pemilu:

Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan 

negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan 

tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu 

selama masa Kampanye.

4) Pasal 339 ayat (4) UU Pemilu:

Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah,

badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah 

Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau 

diberikan kepada pelaksana kampanye.

b. Sanksi

1) Pasal 490 UU Pemilu:

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat 

keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau 

merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana 

dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 

Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

2) Pasal 494 UU Pemilu:

Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan 

Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau 

anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling 

lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas 

juta rupiah).

3) Pasal 548 UU Pemilu:

Setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah,

badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah 

Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau 

diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

339 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan 

pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

C. Imbauan

Dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil serta untuk 

menjalankan tugas pencegahan pelanggaran Pemilu terhadap tindakan Kepala Desa atau 

sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha 

Milik Desa yang dilarang pada masa kampanye Pemilu tahun 2024, maka dengan ini(AL)

×
NewsKPK.com Update