Kota Bekasi - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, mengumumkan rencana
penggantian Peraturan Daerah (Perda) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan Gedung Baru, menyesuaikan
dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Salah satu yang menonjol terkait dengan pengaturan
pembangunan,” kata Nico pada Minggu, (19/11/2023).
Dengan adanya perubahan ini, setiap pembangunan di Kota
Bekasi tidak lagi memerlukan izin mendirikan bangunan, melainkan Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan UU Cipta Kerja.
“Sekarang bukan IMB tapi PBG sesuai UU Cipta Kerja,”
tambahnya.
Raperda ini juga akan mengatur tentang Sertifikat Layak
Fungsi (SLF) setiap gedung yang dibangun. Nico menyampaikan keprihatinannya
terkait gedung-gedung pemerintah di Bekasi yang tidak memiliki SLF. SLF
berperan dalam mengidentifikasi potensi terjadinya bencana, memungkinkan pengambilan
langkah-langkah antisipasi.
“Misalnya, apakah gedung ini masih tahan jika terjadi
bencana,” katanya.
Proses pengurusan SLF akan melibatkan jasa konsultan, yang
memerlukan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun,
APBD tidak dapat dialokasikan tanpa nomenklatur yang sesuai. (adv)