Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Rote Ndao Berhasil Tangkap DPO Kasus People Smuggling

Minggu | 7/09/2023 WIB Last Updated 2023-07-09T09:32:45Z


ROTE NDAO, - Satuan Reskrim Polres Rote Ndao ,kembalimenangkap ADN, tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rote Ndao sebagai pihak yang menyiapkan keperluan logistik ABK dan para imigran ilegal asal India menuju Australia beberapa waktu lalu, Polres Rote Ndao kembali menangkap MA, DPO lainnya dan dibawa ke Rote. 




Pantauan wartawan Minggu (09/07/2023), personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Rote Ndao mengawal tersangka MA dari atas KM. Express Bahari 1F dari Pelabuhan Ba'a menuju Mapolres Rote Ndao untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. 




Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono yang dikonfirmasi wartawan melalui saluran teleponnya, Minggu (09/07/2023), menjelaskan, penangkapan tersangka MA dilakukan berkat kerja sama Satreskrim Polres Rote Ndao dengan Tim Resmob Polda Bali. 




Empat personel penyidik Unit Tipidter Polres Rote Ndao yang berkordinasi dengan Tim Resmob Polda Bali dalam penangkapan dan membawa tersangka MA, yakni Kanit Tipidter Bripka I Wayan AP Jawana, Bripka Ardi Sine, Briptu Victor Sari, dan Briptu Samuel YK Tefu. 




Iptu Yeni Setiono menerangkan, kronologi penangkapan MA dilakukan Rabu (05/07/2023) sekitar pukul 04.00 Wita oleh Tim Resmob Polda Bali bersama Penyidik Unit Tipidter Polres Rote Ndao melakukan penyelidikan terhadap MA yang mengaku sebagai pemandu wisata (tour guide) yang diduga tinggal di Jl. Legian, Gg. Bedugul Nomor 11 A, Kuta. 




Setelah menemukan yang bersangkutan, kata Kasat Reskrim Yeni Setiono, kemudian dibawa ke Mako Resmob Polda Bali di Denpasar untuk dilakukan interview dan diminta keterangannya. 




Dikatakan Iptu Yeni Setiono, dari hasil pemeriksaan terhadap MA, penyidik Unit Tipidter Polres Rote Ndao dan Tim Unit Resmob Polda Bali, ditemukan adanya keterlibatan dan unsurnya terpenuhi, sehingga dilakukan penahanan terhadap MA dan ditempatkan di Rutan Mapolsek Denpasar Selatan terhitung sejak Rabu (05/07/2023). 




Peran tersangka MA dalam kasus tersebut, sambung Iptu Yeni Setiono, adalah sebagai pihak yang mengatur keberangkatan WNA asal India yang berlibur di Bali itu ke Darwin, Australia. 




Masih menurutnya, pada Sabtu (08/07/2023), terangka MA dikeluarkan dari Rutan Mapolsek Denpasar, Bali dan dibawa dengan menggunakan pesawat menuju Kupang. Setelah menginap sehari, Minggu (09/07/2023), dibawa ke Polres Rote Ndao dengan menggunakan KM. Express Bahari 1F. (AL)

×
NewsKPK.com Update