Notification

×

Iklan

Iklan

Kabag Umum Sebut Anggaran DL Anggota DPRD Kaur Tidak Bisa Dijelaskan

Selasa | 11/08/2022 WIB Last Updated 2022-11-08T15:46:49Z



Kaur, Newskpk.com - Terkait dengan anggaran perjalanan Dinas Luar (DL) anggota DPRD Kaur tahun 2022, Pejabat berwenang tidak bisa menjelaskan karena beranggapan membahayakan Negara, Hal ini dijelaskan bendahara pembantu bagian umum sekretariat DPRD Kaur, Wanki kepada Newskpk.com Selasa, 08 November 2022 diruang Kepala Bagian (Kabag)  umum Sekretariat DPRD Kaur. 


Dikatakan Kabag umum Sekretariat DPRD Kaur melalui bendahara pembantu Wanki saat diwawancarai, " Terkait anggaran mohon maaf saya tidak bisa menjelaskan, karena dalam keterbukaan iformasi publik poin (e)  kami berhak untuk tidak menjelaskan karena ini bisa membahayakan Negara." ujarnya.


Dijelaskan Kabag Umum Sekretariat DPRD Kaur Aprianto , " Ini untuk apa dulu, Kalau mau detil silakan bersurat ke Bupati pasti kami kasihkan SPJnya, Untuk pendamping Dewan itu tergantung golongan dan jauh dekatnya suatu perjalanan." Jelasnya, di ruang ruangan yang sama.


Sementara dari informasi yang didapat dari Kasubag Humas Sekretariat DPRD Kaur  Daus Deker, Dirinya mengatakan bahwa satu bulan itu ada 15 hari perjalanan DL anggota Dewan, 

" Anggaran DL anggota Dewan tahun 2022 sebelum perubahan mencapai 18 miliar rupiah dan setelah perubahan hanya 1 miliar rupiah, Untuk anggaran sebelum perubahan serapannya sudah hampir 100% dan untuk satu bulan itu ada 15 hari perjalanan Dinas." ucapnya di ruang kerjanya. 


Berikut penjelasan Daus terkait perjalanan DL perdana seluruh Anggota Dewan setelah perubahan APBDP Tahun 2022 terhitung 8 November sampai dengan 12 November 2022,  Komisi 1 : Anggota Dewan 7 orang dan Pendamping 5 orang melakukan DL ke Lampung.

Komisi 2 : Anggota Dewan 6 orang

Pendamping 4 orang melakukan DL ke Jawa Barat.

Komisi 3 : Anggota Dewan 9 orang dan Pendamping 5 orang melakukan DL ke Jawa Barat. 


Unsur pimpinan, Ketua DL ke Kemenpan RB dengan agenda Tentang pendataan tenaga honorer dan Pendamping dua orang

Waka 1 DL ke Bandar lampung ke DPRD lampung barat dan Pendamping dua orang

Waka II : DL ke Kota tanggrang DPRD Kota tanggrang dan Pendamping dua orang. Demikian (SMI)

×
NewsKPK.com Update