Notification

×

Iklan

Iklan

KPUD Kota Bekasi Sosialiasi PKPU Nomor 3 dan 4

Kamis | 9/15/2022 WIB Last Updated 2022-09-15T09:46:18Z


Kota Bekasi - Dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi giat Sosialisasi

Produk Hukum Pemilihan tahun 2024.kamis 15 September 2022 di Hotel Horizon ruang Krakatau kota Bekasi.


Saat sosialisasi turut hadir ketua KPUD Kota Bekasi Nurul Sumarheni,Edwin Divisi Hukum KPUD,Moh Iqbal Alam Islami.

Anggota Bawaslu Kota Bekasi

dan peserta dari 5 perguruan tinggi dengan perwakilan 6 orang.



Nurul menjelaskan sosialisasi hari ini untuk menyampaikan terkait peraturan KPU (PKPU) normor 3 yaitu tentang jadwal dan tahapan pemilu tahun 2024 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

PKPU Nomor 4 Tahun 2022 adalah PKPU yang mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran partai politik, pelaksanaan verifikasi partai politik,” kata Nurul Ketua KPU Kota Bekasi disela acara Sosialisasi


Lanjut ia mengatakan,Parpol harus melakukan input berkas persyaratan tersebut ke dalam Sistem informasi partai politik (SIPOL) kemudian untuk memastikan kebenaran atas persyaratan yang diajukan oleh parpol kepada KPU RI maka dilakukanlah mekanisme penelitian administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota." paparnya.


Dengan demikian ungkap Nurul , untuk menghindari potensi masalah harus segera diantisipasi sedini mungkin oleh masyarakat .Sosialisasi ini memperkecil permasalahan juknis pemilu 2024, agar masyarakat memahami lebih mudah dengan tahapan-tahapan pemilu. 


Diharapkan juga, persiapan maupun pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 bisa berjalan dengan lancar, demokrasi dan partisipasi masyarakat meningkat. (YS)

×
NewsKPK.com Update