Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Rote Ndao : Masyarakat Dipersilahkan Melakukan Pengaduan Jika Ada Pencatutan Nama di Sipol oleh Parpol

Selasa | 9/06/2022 WIB Last Updated 2022-09-06T10:54:54Z


ROTE NDAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Rote Ndao,menhgimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu (2024). Yakni, dengan mengecek namanya terkait dengan status keanggotaan parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 


Demikian disampaikan  Anggota Komisioner KPU Kab Rote Ndao ,Meysias F. P. Dama SE MM ,. Divisi Hukum dan Pengawasan 

Ketika dikonfirmasi Wartawan (Senin 4/9/2022) sore 


ia menuturkan, masyarakat dapat mengecek melalui situs infopemilu.kpu.go.id, untuk menghindari pencatutan namanya tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol. "Pada kesempatan ini saya ingin memberi tahu atau mengingatkan kepada para peserta pemilih Iuntuk melakukan partisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik dengan membuka website info pemilu dan silakan mengecek status keanggotaan partai politiknya," kata Dama. 


Sebagaimana Pasal 140 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, kata Dama KPU akan melakukan klarifikasi bagi masyarakat yang mengadukan pencatutan nama yang bersangkutan sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol. "Bagi mereka yang namanya ada dalam data keanggotaan partai politik di dalam Sipol, padahal mereka tidak pernah mengajukan keanggotaan atau permohonan partai, itu nanti kami akan tindak lanjuti dengan cara mengklarifikasi," ujarnya. 


Dama juga  menegaskan, nantinya KPU kabupaten akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan terhadap partai politik yang bersangkutan. Tindak lanjut klarifikasi tersebut dapat diproses apabila ada aduan dari masyarakat dengan isi form yang ada di dalam situs infopemilu.kpu.go.id. atau secara langsung bisa datang ke Kantor KPU Rote Ndao, tentunya akan dibantu oleh para staf yang bertugas secara langsung di kantor KPU Kabupaten Rote Ndao.



Nantinya para warga yang melakukan aduan akan mengisi form pengaduan sekaligus pernyataan yang dibubuhi materai yang akan disampaikan secara langsung ke KPU RI  ujarnya.

"dan sampai saat ini sudah ada beberapa warga yang melakukan aduan termasuk klarifikasi terkait keanggotaan partai politik ganda. 


Tindak lanjut klarifikasi tersebut, kata dia, merupakan bentuk KPU menjalankan fungsi administratifnya dalam rangka perlindungan terhadap hak politik warga negara.(AL)

×
NewsKPK.com Update