Notification

×

Iklan

Iklan

Gegara PTSL, Kejaksaan Ciduk Kades Lambangsari

Rabu | 8/03/2022 WIB Last Updated 2022-08-03T03:32:58Z


Bekasi - Kepala Desa (Kades) Lambangsari (aktif) Pipit Haryanti harus mengakhiri jabatannya lantaran tersandung kasus pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2021.


Selasa (2/8/2022) malam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menahan Kades Pipit karena melakukan pungli kepada masyarakat hingga mencapai Rp400 jutaan.


Kades Pipit sendiri sudah ditetapkan oleh Kejari Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus pungli.




Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengatakan, pihaknya menahan Kades Pipit merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keberatan dimintai uang dari program PTSL.


Untul diketahui, Desa Lambangsari di tahun 2021 merupakan salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.


Adapun proses untuk para warga bisa mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.




“Selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN," ungkapnya.


Lanjut Siwi, untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kepala Desa Lambangsari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT.


"Dimana dalam keputusan rapat Kepala Desa Lambangsari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400.000 ribu," terangnya.




Kemudian,untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kedes Lambangsari. Adapum uang tersebut untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.


“Bahwa total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari adalah sebanyak 1180 sertifikat untuk tiga dusun. Selanjutnya dari total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000," ungkapnya.


Pihak Kejari Kabupaten Bekasi mendapatkan informasi ada dugaan masih melakukan permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan program PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan..


Untuk kepentingan penyidikan, tersangka PH telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan, sampai tanggal 21 Agustus 2022,” pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Pipit sempat diprotes oleh warganya terkait penolakan Sertifikat Wakaf TPU Jati Andan (PTSL) atas nama pribadinya sebagai wakaf hingga sosialisasi pembangunan RS Mitra Keluarga, di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.


Namun demikian, Kades Pipit tetap nekad melakukan pensertifikatan wakaf TPU Jati Andan dan sosialisasi pembangunan RS Mitra Keluarga kepada warganya. (YS)

×
NewsKPK.com Update