Notification

×

Iklan

Iklan

Laporan Tak Diproses, Tutiek Ratnawati Kecewa Dengan Polrestra Cikarang

Jumat | 7/22/2022 WIB Last Updated 2022-07-22T14:20:32Z


Bekasi - Pengadilan Negeri Bale Bandung putus bebas  tutiek Ratnawati (mantan istri) Bos PT Bina Baru Mandiri dari dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Rabu (20/07/2022).


Tutiek yang didampingi Pengacara Bambang Sunaryo.SH dan rekan menyatakan, salinan putusan bebas dari segala dakwaan JPU terutama di pasal 266 ayat (1) KUHP memang belum diberikan pihak PN Bale Bandung.ucapnya saat berkunjung ke kantor Ikatan wartawan online ( IWO) Jumat 22/07.


"Namun saat mendengar putusan Majelis Hakim bahwa klien kami dinilai bebas dari semua dakwaan JPU, kami sangat senang karena masih ada keadilan bagi kami yang sudah berjuang secara hukum sejak 2016 lalau,"ungkap Bambang Sunaryo pada media. 


"Kejanggalan dan ketidakadilan justru dirasakan klien kami dalam proses hukum dari Polrestra Cikarang dan Polda Jawa Barat. Pasalnya Polres Cikarang tidak memproses laporan klien kami terhadap Muhammad Yunus (mantan suami).


"kami sudah tiga kali laporkan Yunus ke Polres Cikarang namun tidak pernah ada tanggapan hingga kami laporkan kinerja penyidik Polres Cikarang ke Propam Mabes Polri. Namun tidak ada tindak lanjut. 


Bambang menegaskan sangat berbeda dengan laporan pihak Yunus di Polda Jabar yang langsung direspon begitu cepat dan tidak mempedulikan bantahan kami.tegasnya.


"Alhamdulillah PN Bale Bandung masih objektif dengan keputusannya itu. Kami ucapkan terimakasih juga pada Badan Pengawas Mahkamah Agung yang sudah turut memantau persidangan kasus klien kami ini,"tutur Bambang Sunaryo seraya mengancam akan melaporkan pihak-pihak yang memperlakukan mereka dengan tidak adil.ucap Bambang.


Sementara Tutiek Ratnawati yang akrab disapa Nonon ini menegaskan, putusan PN Bale Bandung juga membuktikan bahwa dirinya terlepas dari tuduhan memalsukan data otentik (perkawinan) dan harus direhabilitasi nama baiknya.


"Ini perjuangan yang panjang akhir. Bermula cecok dengan suami (Muhammad Yunus) di tahun 2016 saat itu statusnya masih suami istri, dan saat itu suami tidak pulang-pulang. Lalu dia menggugat saya dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Saya pun sempat masuk (penjara.red) dari hasil pelaporan mantan suami tersebut,"ungkapnya.


Masih ucap Tutiek,"Setelah itu pada tahun 2018 saya gugat cerai suami saya itu (Muhammad Yunus) di Pengadilan Agama Bekasi, dan saat itu dia juga hadir dalam proses persidangan gugatan cerai tersebut sampai keluar putusan.


Pada tahun 2021, kata Nonon, dirinya dilaporkan  mantan suami ke Polda Jabar dengan tuduhan memalsukan data otentik pernikahan dengan bukti surat pencabutan surat pernikahan dari KUA Soreang Bandung.


"saya sangat kecewa dengan kinerja Polda Jabar yang telah mengkriminalisasikan saya dan juga kinerja Polres Cikarang yang tidak memproses laporan saya,"tegasnya.

×
NewsKPK.com Update