Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP Kota Bekasi Sita Ribuan Rokok Tanpa Cukai

Selasa | 6/21/2022 WIB Last Updated 2022-06-21T09:40:48Z


Bekasi - SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Bekasi Barat,bersama Tim Gabungan Bea Cukai Jabar menyita 60.000 batang rokok ilegal dari dua lokasi berbeda Selasa (21/06/22) 


Kasatpol PP kota Bekasi ,Abi Hurairah mengungkapkan belasan ribu rokok ilegal tersebut disita di dua wilayah, yakni Kecamatan Bekasi Selatan dan Bekasi Barat. "Belasan ribu batang rokok yang berhasil disita merupakan hasil pengembangan dari operasi barang kena cukai ilegal," katanya di kantor Mako Satpol PP kota Bekasi.


Abi menjelaskan Rokok yang kita amankan merupakan rokok tanpa cukai ataupun rokok ada cukai namun tidak resmi atau palsu jelas Abi.


"kami menurunkan ada sekitar 30 orang anggota Pol PP untuk 2 kecamatan dan dari beacukai kurang lebih ada 10 orang Meraka terbagi dua tim yang satu ke Bekasi Selatan dan satu lagi ke Bekasi Barat.


Alhasil ujar Abi "sungguh ironis kita hari mendapatkan yang luar biasa ini lebih dari pada 50 hingga 60 ribu batang rokok yang kita amankan jelasnya.


"kami akan kembangkan lebih lanjut dan distribusi nya kemana saja, dan dari beacukai minta izin kepada saya untuk mengamankan orang tersebut untuk di kembangkan lebih lanjut," ucapnya


 Lebih lanjut Abi menjelaskan adapun Harga Rokok tanpa cukai dijual sekitar 5ribu-7ribu sebungkus,jika di banding dengan yang memiliki cukai bisa mencapai 15 ribuan 


"Kami dan bea cukai akan melakukan pengembangan dari hasil 2 titik yang kami dapat Hari ini dan ada beberapa titik yang sudah kita curigai," terang Abi.


Diketahui satpol PP kota Bekasi tahun 2021 mendapatkan apresiasi nomor satu dari Gubernur Jawa barat terkait pengungkapan rokok tanpa cukai mencapai 43 ribu batang. (YS)

×
NewsKPK.com Update