Notification

×

Iklan

Iklan

Pencuri Barang Milik Oknum Wartawan, Warga Mokdale Jadi Tersangka

Minggu | 6/19/2022 WIB Last Updated 2022-06-19T01:38:34Z


ROTE NDAO -Polsek Lobalain dibawah Pimpinan Kapolsek I Gede Putu Parwata serta Kanit Res Polsek Lobalain,AIPDA I Made Budiarsa SH,berhasil menetapkan seorang Tersangka Pencurian atas nama (END)alias Eli warga RT 009 RW 004  Kelurahan Mokdale,Kecamatan Lobalain,Kabupaten Rote Ndao. 


Hal tersebut dilakukan usai pihak polsek Lobalain mengelar perkara berdasarkan SPRIN-DIK /10/Res 1.8./VI/2022/ Sek Lobalain tgl.10 juni lalu. 


demikian dikatakan Kapolsek Lobalain I Gede Putu Parwata.SH 

Kepada Wartawan Sabtu 18/6/2022.malam.

Dijelaskan usai  menerima laporan tgl 19 April 2022 Polisi LP /B/19/IV/2022 atas nama Pelapor  Endang  Sidin, selanjutnya dilakukan olah TKP,termasuk amankan sejumlah barang bukti di rumah tersangka (END) alias Eli. 


serta dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi 


Alhasil telah digelar perkara kemudian setelah cukup bukti  penyidik berhasil Menetapkan satu orang tersangka berinisial (END) yang merupakan warga Kelurahan Mokdale Kecamatan Lobalain. 


Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP 


Untuk diketahui Kejadian ini berawal saat tgl 12 april 2022 sekitar pukul 14:30 wita tersangka END alias Eli,melakukan Pengerusakan dan pencurian  di sebuah bangunan milik Korban Endang Sidin,di lingkungan Lobadok Kelurahan Mokdale,KecamatN Lobalain. 


Dari Tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan  sejumlah barang bukti di rumah tersangka berupa dua unit pintu lengkap dengan handelnya,empat unit  jendela lengkap dengan kaca serta gerendel,satu unit,closet jongkok,beserta beberapa barang hasil kejahatan lainya total kerugian berkisar 15 juta rupiah.(AL)

×
NewsKPK.com Update