ROTE NDAO -Polsek Lobalain dibawah Pimpinan Kapolsek I Gede Putu Parwata serta Kanit Res Polsek Lobalain,AIPDA I Made Budiarsa SH,berhasil menetapkan seorang Tersangka Pencurian atas nama (END)alias Eli warga RT 009 RW 004 Kelurahan Mokdale,Kecamatan Lobalain,Kabupaten Rote Ndao.
Hal tersebut dilakukan usai pihak polsek Lobalain mengelar perkara berdasarkan SPRIN-DIK /10/Res 1.8./VI/2022/ Sek Lobalain tgl.10 juni lalu.
demikian dikatakan Kapolsek Lobalain I Gede Putu Parwata.SH
Kepada Wartawan Sabtu 18/6/2022.malam.
Dijelaskan usai menerima laporan tgl 19 April 2022 Polisi LP /B/19/IV/2022 atas nama Pelapor Endang Sidin, selanjutnya dilakukan olah TKP,termasuk amankan sejumlah barang bukti di rumah tersangka (END) alias Eli.
serta dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi
Alhasil telah digelar perkara kemudian setelah cukup bukti penyidik berhasil Menetapkan satu orang tersangka berinisial (END) yang merupakan warga Kelurahan Mokdale Kecamatan Lobalain.
Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP
Untuk diketahui Kejadian ini berawal saat tgl 12 april 2022 sekitar pukul 14:30 wita tersangka END alias Eli,melakukan Pengerusakan dan pencurian di sebuah bangunan milik Korban Endang Sidin,di lingkungan Lobadok Kelurahan Mokdale,KecamatN Lobalain.
Dari Tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di rumah tersangka berupa dua unit pintu lengkap dengan handelnya,empat unit jendela lengkap dengan kaca serta gerendel,satu unit,closet jongkok,beserta beberapa barang hasil kejahatan lainya total kerugian berkisar 15 juta rupiah.(AL)