Notification

×

Iklan

Iklan

Kakan BPN Kota Bekasi Serahkan 1000 Sertifikat PTSL Warga Jatimurni

Kamis | 6/30/2022 WIB Last Updated 2022-06-30T09:44:56Z


Bekasi - Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional kota Bekasi Andi Bakti menyerahkan secara langsung 1000 sertifikat PTSL kepada warga kelurahan Jatimurni Kamis ( 30/06/2022) di kantor kelurahan jatimurni kecamatan pondok melati.


"Kami datang ke kelurahan jatimurni untuk bertemu langsung dengan warga dan menyerahkan 1000 sertifikat PTSL dari 4200 target di Jatimurni tahun 2022," ucap Andi Bakti.


Perlu diketahui terang Andi Bakti bahwa kegiatan PTSL ini sudah di biayai oleh APBN oleh karena itu jika ada biaya yang dikeluarkan warga ( pemohon ) yaitu biaya administrasi dan BPHTB itu adalah kewajiban sehingga bapak-ibu bisa memahami,terangnya.


Lebih lanjut Andi Bakti menjelaskan "Sebelum proses pembuatan sertifikat tanah program pemerintah berupa PTSL “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap” tentunya masih melewati proses tahapan demi tahapan seperti halnya, penyuluhan yang disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Kota Bekasi yang mengatakan pendaftaran tanah adalah pengumpulan data fisik, yang meliputi, penetapan batas bidang tanah, pengukuran, pemetaan, dan pengamanan serta memasukkan data informasi terkaiat data fisik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam pelaksanaan PTSL tidak semua biaya ditanggung oleh pemerintah misalnya biaya materai maupun biaya patok tetap ditanggung perseorangan.terang Andi Bakti.


Masih kata Andi Bakti," BPN kota Bekasi menargetkan kelurahan jatimurni sertifikat PTSL tahun 2022 dapat tercapai dari target 4200 menjadi 4800 sehingga kelurahan Jatimurni menjadi kelurahan lengkap program PTSL jelasnya.


Sementara salah seorang warga Jati Murni Elsi (40) Rw 005 Rt 003 Mengatakan dirinya sangat senang sekali dan sangat terbantu, setelah puluhan tahun tidak punya sertifikat hari ini bisa mendapatkan sertifikat dengan biaya terjangkau dan proses mudah.


 "Saya sangat berterimakasih kepada BPN kota Bekasi,pihak kelurahan dan RT RW yang telah membantu pengurusan sertifikat sehingga dapat selesai dengan cepat dan masyarakat pasti senang bukan hanya saya, karna sangat sulit proses dan biaya cukup besar juga bisa lama kalau kita mau bikin sertifikat tanah lewat Reguler. "tutupnya (YS)

×
NewsKPK.com Update