Notification

×

Iklan

Iklan

Dewan Muaro Jambi, Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA.2021

Rabu | 6/01/2022 WIB Last Updated 2022-06-01T09:18:08Z




MUARO JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna, penyampaian rancangan peraturan daerah, tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2021 di Aula Rapat DPRD, Pada hari Senin kemarin tanggal 30 Mei 2022.


Rapat Paripurna kaki ini terlihat dipimpin oleh Wakil ketua ll DPRD Muaro Jambi Ahmad Haikal, yang dihadiri oleh anggota DPRD, Pj Bupati Muaro Jambi, unsur forkopimda, Sekda, kepala OPD dan tamu undangan lainnya. 


Wakil ketua DPRD Muaro Jambi, Ahmad mengatakan, rapat pada ini bertujuan untuk mendengarka penyampaian Pj Bupati terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021. "Mari sama-sama kita dengar paparan yang disampaikan oleh Pj Bupati. Nanti semua yang disampaikan akan dibahas dalam rapat paripurna berikutnya," ujar Ahmad. Bachyuni Deliansyah menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun2014 sebagai mana telah di ubah dengan Undang-Undang nomor og tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.


"Kepala daerah menyampaikan rancangan perda pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 kepada DPRD Muaro Jambi," katanya. Dikatakan, pada tahun anggaran 2021 laporan keuangan pemerintah Muaro Jambi kembali menerima WTP yang ke-8 kalinya di raih oleh Pemkab Muaro Jambi, dan yang ke-8 kali secara berturut-turut sejak tahun 2016-2021. 


Pj Bupati berharap kiranya rancangan perda pertangungjawaban APBD tahun 2021 yang disampaikan nanti, mendapat pembahasan bersama rapat berikutnya. "Sehingga pada akhirnya mendapatkan persetujuan bersama untuk disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi sesuai dengan peraturan perundang undangan berlaku". (rdw)

×
NewsKPK.com Update