Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati H Sukiman Secara Resmi Membuka Penyuluhan PPS Dan Mengajak Masyarakat Taat Pajak

Selasa | 6/14/2022 WIB Last Updated 2022-06-23T16:20:42Z



Rohul H.Sukiman Secara Resmi membuka Penyuluhan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berdasarkan UU No 7 Tahun 2021 yang berkaitan tentang Harmonisasi Perpajakan, yang dilaksanakan di Hall Center Masjid Agung Islamic Center Rokan Hulu, Selasa (14/6/2022).


Kegiatan yang Ditaja KKP Pratama Pajak Bangkinang ini selain dihadiri Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari dan Kepala KPP Pratama Bangkinang Meidijati juga dihadiri oleh Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Rohul Muhammad Zaki, S.STP,M.Si, Unsur Forkopimda Rohul serta seluruh OPD Se Kabupaten Rokan Hulu dan para peserta penyuluhan.


Kepala KPP Pratama Bangkinang, Meidijati dalam sembutannya mengajak agar dalam lingkup waktu yang hanya tinggal 17 hari lagi hingga 30 Juni ini dapat dengan suka rela mengungkapkan kewajibannya agar dalam penyelesaian laporan pajak dapat dilakukan dengan benar demi perkembangan dan kemajuan Daerah khususnya Kabupaten Rokan Hulu.


Ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu atas Sarana dan Prasarana yang telah di Fasilitasi demi kelancaran pelaksanaan penyuluhan PPS.


Dirinya mengajak Kepada para wajib pajak agar kiranya dapat memanfaatkan momen PPS ini secara sukarela untuk menyelesaikan kewajibannya dimana dalam program PPS ini para wajib pajak akan bisa mendapatkan diskon, namun jika melewati batas program PPS para wajib pajak akan kembali dikenakan tarif normal.


Bupati Rokan Hulu H.Sukiman dalam sambutannya mengatakan bahwa program pengungkapan sukarela (pps) atau lebih populer dengan program ungkap harta ini merupakan program untuk pemberian kesempatan kepada wajib pajak agar mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela melalui pembayaran pph berdasarkan pengungkapan harta yang dimiliki oleh wajib pajak.


Dimana program pps telah diatur melalui undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan akan berlangsung selama 6 bulan ke depan, yaitu hingga 30 juni 2022 mendatang.


berkenaan dengan hal tersebut, Bupati Rokan Hulu atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan penyuluhan program pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang dilaksanakan oleh kpp pratama bangkinang ini. 


tentunya kontribusi yang sangat luar biasa dari pps ini juga akan dirasakan pemerintah kabupaten rokan hulu khususnya dalam peningkatan pelayanan  pemerintah, dan juga menjadi modal utama dalam menyelesaikan berbagai pembangunan yang saat ini tengah berlangsung di kabupaten rokan hulu" Ungkap Bupati Sukiman.


Diharapkan juga semoga penyuluhan program pengungkapan sukarela (pps) ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak yang ada di kabupaten rokan hulu, untuk dapat berada dalam satu sistem perpajakan yang sama dan dapat bersama-sama membangun indonesia melalui kepatuhan dalam membayar pajak sehingga dapat membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat untuk kabupaten rokan hulu yang lebih maju.


Selain dari pada itu, Kepada Para Peserta Penyuluhan Bupati Sukiman berpesan agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. jangan malu dan takut untuk bertanya jika ada yang belum dipahami tentang cara untuk berpartisipasi dalam program pengungkapan sukarela (pps) ini. dengan demikan, kami harapkan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan para wajib pajak dapat merasakan bahwa partisipasinya sangat dibutuhkan dan ditunggu-tunggu oleh pemerintah.


Dipenghujung Kegiatan, Bupati Rokan Hulu bersama Wakil Bupati Rokan Hulu juga diberikan Plakat dari KPP Pratama Bangkinang sebagai bentuk kerjasama yang baik antara DJP dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.(muliarjo/MC/Kominfo).

×
NewsKPK.com Update