Notification

×

Iklan

Iklan

Kader PDI Perjuangan Anggap Kebijakan Rotasi Mutasi Ilegal

Sabtu | 5/14/2022 WIB Last Updated 2022-05-14T02:15:45Z




Kota Bekasi - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang menilai kebijakan yang diambil PLT. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengenai rotasi mutasi besar-besaran di lingkungan Pemkot Bekasi Ilegal 


Bang Nico sapaan akrabnya mengatakan jika benar adanya mutasi ini dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi tidak sesuai dengan Undang-undangan Nomor 30 Tahun 2014 dan surat Edaran BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 2/SE/VII/2019 dimana Pelaksana Tugas memiliki wewenang yang terbatas), 


"Jika PLT Walikota Bekasi tetap mengambil Kebijakan perotasian pejabat, ?aka saya menganggap hal ini adalah Ilegal," tegas Nico kepada media Sabtu (14/05/22)


Bang Nico yang juga mantan wartawan senior ini menjelaskan, dalam isi surat edaran BKN mengacu pada Undang-undang no 30 tahun 2014 pasal 14 ayat 7 yaitu Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.


"Kecuali ada kekosongan yang harus di isi seperti adanya pejabat yang pensiun itupun harus berkordinasi dengan DPRD, tapi nyatanya kordinasi kami saja tidak ada," tuturnya


Dirinya juga menegaskan, Dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tentang isi surat Edaran pasal ke 2 menjelaskan 'Dalam Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan antara lain ditentukan bahwa:

a) yang dimaksud dengan "keputusan dan atau tindakan yang bersifat

strategis" adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana

kerja pemerintah.

b) yang dimaksud dengan "perubahan status hukum kepegawaian"adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.


"Ini sudah sangat jelas dimana Undang-undang dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara mengatur jika seorang Pelaksana Tugas (PLT) memiliki kewenangan terbatas," ujar Bang Nico


Maka dari itu banyak pejabat yang merasa di rugikan oleh kebijakan yang dilakukan oleh Plt Walikota Bekasi dalam perotasian dan mutasi pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.


"Saya akan meminta untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), Akan tetapi kan ini baru isu dikarenakan beredar nya surat yang diajukan PLT Walikota Bekasi kepada Kemendagri yang belum tentu kebenaran nya karena belum beredar surat secara resmi dari Kemendagri," Ungkap Bang Nico yang juga Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan.


Dirinya juga berharap Kemendagri untuk meminta Plt. Walikota Bekasi guna melakukan kajian ulang pada kebijakan perotasian pejabat, Dan statment saya jelas tidak boleh seorang Plt. mengajukan soal mutasi kepegawaian.


"Sudah jelas itu "Ilegal" tidak dibenarkan yang pertama melanggar yang kedua tidak ada kordinasi dengan DPRD Kota Bekasi selaku penyelenggara pemerintahan daerah dan perwakilan rakyat," Tutup Bang Nico

×
NewsKPK.com Update