Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Jatikarya Akan Ultimatum BPN Kota Bekasi

Senin | 4/18/2022 WIB Last Updated 2022-04-18T14:55:38Z




Kota Bekasi - Puluhan warga kelurahan Jatikarya yang merupakan ahli waris dari tanah yang telah dibangun jalan tol Cimanggis – Cibitung, mendatangi pengadilan Negeri Kota Bekasi dan kantor ATR/BPN kota Bekasi untuk menuntut pencairan ganti rugi.


Gunun salah seorang ahli waris didampingi kuasa hukum H. Dani Bahdani, meminta kepada BPN Kota Bekasi agar segara menyelesaikan persoalan ini Karena selama ini ahli waris hanya dijanjikan tanpa ada realisasi"kata Gunun di Kantor BPN Kota Bekasi pada Senin (18/04/22).



"Kami harus mendapatkan hasil dan masyarakat mengultimatum kalau misalkan dalam seminggu ini tidak dikeluarkan surat pengantar pencairan untuk uang konsinyasi kami, akan kami laporkan,”

Para ahli waris juga menduga ada permainan dibalik lambatnya pencairan uang konsinyasi yang menjadi hak ahli waris.terang Gunun.


“Karna BPN kota Bekasi sudah memalsukan data otentik yang salah, yang palsu, kenapa saya bilang palsu, karena dia memalsukan sertifikat Jatikarya ke dalam ranah konsinyasi, sedangkan itu sertifikat tidak benar, makanya kami akan laporkan kepada kepolisian,”katanya.


Selama audensi, sejak 2019 lalu, pihak BPN terkesan disengaja mempersulit masalah itu.tegasnya.


“Audensi selalu beralasan dan selalu dia katakan belum ada jawaban dari pusat, sedangkan kita beberapa bulan lalu kita sampai nginap di sini (BPN) dan terus-terusan kita dipingpong oleh birokrasi,”imbuhnya.


“Sebelum kami kesini kami ketemu dengan kepada pengadilan negeri Kota Bekasi, bahwa sudah tidak ada kaitan lagi persoalan antara eksekusi dan konsinyasi. Jadi BPN inilah yang mempermainkan masyarakat,” ia menambahkan.


"Warga yang merupakan para ahli waris juga mengancam akan menduduki tanahnya kembali jika uang konsinyasi tidak kunjung di realisasi sampai Minggu depan.terang Gunun.


Diketahui bahwa tanah dengan luas sekitar 48 hektare lebih tanah warga kelurahan Jatikarya dibangun jalan tol. Namun, para ahli waris yang berjumlah 93 pemilik secara keseluruhan dan yang berhak mendapatkan konsinyasi 14 KK, dan keturunannya yang mencapai 1.100 orang.


Sementara itu, kepala BPN Kota Bekasi enggan dimintai keterangannya dan hanya diwakilkan melalui Kasi Pengendalian dan Pengamanan Sengketa Tanah BPN Kota Bekasi, Fatahuri.


Menurutnya, BPN Kota Bekasi telah menyampaikan keluhan para ahli waris ke BPN Pusat dan Kakanwil.


“Intinya dari BPN kota Bekasi sedang memohon petunjuk baik di kanwil maupun di pusat, itu intinya jadi sekarang kita menunggu petunjuk dari pusat atau juga kanwil terkait dengan persoalan masyarakat sudah kita sampaikan ke pusat,” katanya.


Namun, seperti yang disampaikan oleh ahli waris bahwa kebijakan sebenarnya sudah diserahkan kepada BPN Kota Bekasi. Namun, BPN tidak memberikan penjelasan yang transparan.


“Kalau itu saya tidak bisa menjawab karena itu nanti tanahnya pak Rahmat, tadi yang saya ikuti seperti itu, Mohon maaf kalau itu nanti bisa dikonfirmasi kepada kasi yang teknis pengadaan tanah,” pungkasnya.


Tudingan pemalsuan tanah yang disampaikan masyarakat kepada BPN Kota Bekasi sendiri dibantah oleh BPN.


“Tanah yang mana ini, wah saya kita tidak bisa memberikan statemean apa-apa kalau itu,” tukasnya. (YS)

×
NewsKPK.com Update