Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Puluh Petugas TRC Di Kukuhkan, Berikut Pesan Bupati

Rabu | 3/30/2022 WIB Last Updated 2022-03-30T02:03:01Z


Kaur, Newskpk.com - Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH yang didampingi Sekda Dr. Drs. Ersan syahfiri, MM dan Asisten Administrasi Umum Ir. Herwan, MM secara resmi mengukuhkan 30 orang petugas pelaksana fasilitator layanan evakuasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)Tim Reaksi Cepat (TRC) serta Sistim Layanan dan Rujukan Terpadu Kesejahteraan Sosial kabupaten kaur, Selasa (29/3/2022) di gedung serbaguna padang kempas


Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM),Perda Kabupaten Kaur Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Peraturan Bupati Kaur Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu “Sease Seijean” dan Keputusan Bupati ' Nomor 188.4.45.93 Tahun 2022 Tentang Tim Koordinasi Dan Petugas Pelaksana Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu Dan Pusat Kesejahteraan Sosial Tahun 2022, Maka perlu TRC dikukuhkankan, Hal ini dikatakan Kadis Dinsos Ramdanizar, MM saat memberikan sambutannya. 


Sementara Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa pekerja sosial masyarakat merupakan ikon utama dalam penanganan kesejahteraan sosial, apalagi bagi pekerja sosial masyarakat di Kabupaten Kaur, dalam mengambil peran sebagai tim reaksi cepat penanganan darurat, baik evakuasi korban pasung, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) , penanganan klien penyakit kritis yang tergolong fakir miskin ataupun disabilitas


“yang pasti ambil langkah terbaik, contohnya ancaman petugas dalam pendampingan ODGJ, kita haruis memperhatikan situasi dan kondisi juga, jangan sampai kita lalai ternyata ODGJ membawa sajam, nah itu yang perlu kita pikirkan, amankan dulu jiwa kita, baru orang lain” terang Bupati (SMI)

×
NewsKPK.com Update