Notification

×

Iklan

Iklan

Sekwan DPRD Rote Ndao Berulah, RDP Pupuk Bersubsidi Gagal Dilaksanakan

Senin | 3/07/2022 WIB Last Updated 2022-03-07T07:34:27Z



ROTE NDAO - Rapad dengar Pendapat (RDP) yang sesuai rencana dilaksanakan hari ini senin 7/3/2022  tidak dapat dilakukan,akibat ulah dari Sekretaris DPRD Kabupaten Rote Ndao yang tidak melaksanakan tugas secara benar 


Akibatnya surat Undangan yang sudah di tanda tangani oleh pimpinan dewan justru di tahan oleh Sekretariat DPRD Rote Ndao dan tidak dikirim kepada Pemda dalam hal ini Bupati, PT. Pupuk Kaltim, PT. Petrokimia Gresik, CV. Suara Mas dan CV. Wisata. 


Tindakan yang dilakukan Sekretariat DPRD dibawa pimpinan Benyamin Koamesah diduga kuat adalah upaya sistimatis untuk mengagalkan upaya dprd dalam membongkar dugaan mafia pupuk yang menciptakan diskriminasi penyaluran pupuk subsidi selama ini di kabupaten Rote Ndao.demikian di katakan Wakil  Ketua dua DPRD Rote Ndao,Paulus Henuk SH,kepada Wartawan(Senin 07/3/2022). 


Sesuai data yang diterima  laporan distributor posisi 31 Januari 2022, nampak sekali ada dugaan diskriminasi  Kecamatan RBD yang mendapatkan alokasi 125 ton lebih  sedangkan pada tanggal tersebut Kec. LOAHOLU Belum mendapat pupuk satu karungpun alias nol. 


Tindakan diskriminasi seperti ini perlu dibongkar untuk diketahui publik. Siapa sesungguhnya pihak pihak yang bermain dibalik ketidakadilan penyaluran pupuk selama ini jelas Wakil ketua. 


Adanya upaya menggagalkan tindakan lembaga dprd dalam membuka tabir gelap penyaluran pupuk subsidi selama ini sudah tercium karena oknum penguasa diduga ikut bermain dan menyebarkan berita fitnah dan bohong yang mengatakan bahwa isu kelangkaan dan mafia pupuk adalah HOAX. 


Maka rakyat Rote Ndao khususnya petani yang merasakan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi selama ini yang harus menilai dan menjawab, apakah betul ini hoax atau fakta? Tanya Paulus Henuk. 


Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sudah diatur secara jelas bagaimana menyalurkan pupuk bersubsidi. 


Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten HARUS di ditetapkan oleh Bupati. Pertanyaannya apakah Bupati sudah lakukan atau belum? Siapa saja anggota KP3 tingkat  Kabupaten Rote Ndao? Berfungsi atau tidak selama ini?  Komisi ini juga bersama dinas pertanian dan dinas perdagangan yang menerima laporan penyaluran pupuk subsidi dari pengecer setiap bulan,  Bagaimana hasil pemantauan dan pengawasan atas laporan selama ini oleh dinas dan KP3? 


Dprd hanya ingin membantu dan mendorong semua pihak yang telibat secara langsung dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Rote Ndao agar dilakukan secara transparan dan adil. Tidak boleh ada intervensi dari dan  dalam bentuk apapun serta oleh siapapun melainkan dilakukan secara adil dan transparan. 


Harus dibuatkan media komunikasi yg transparan atas alur proses penyaluran mulai dari produsen, transporter, distributor dan pengecer sampai kelompok tani hingga petaninya. 


Kembali lagi terkait penundaan RDP  pupuk subsidi, kata Paulus Henuk "saya sudah minta Ketua DPRD  segera keluarkan surat RDP kembali dan sekaligus memanggil sekwan dan stafnya yang mengagalkan RDP untuk menemukan penyebab carut marut pupuk subsidi selama ini di Rote Ndao terangnya. (AL)

×
NewsKPK.com Update